MUI Mengecam Agresi Israel Terhadap Iran, Pelanggaran Hukum Internasional Mencolok

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kecaman keras atas serangan yang dilancarkan Israel ke wilayah Iran pada Jumat (13/6/2025) dini hari. Organisasi Islam tersebut memandang tindakan ini sebagai eskalasi berbahaya yang mengancam stabilitas global dan berpotensi memicu konflik yang lebih luas.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menyoroti bahwa agresi Israel tidak hanya melanggar kedaulatan Iran, tetapi juga memperburuk situasi kemanusiaan di berbagai belahan dunia. Menurutnya, tindakan Israel adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap norma dan hukum internasional yang berlaku.

"Israel telah melakukan dosa kemanusiaan dan secara terang-terangan menentang hukum internasional. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan," tegas Sudarnoto dalam pernyataan resminya yang dipublikasikan melalui situs web MUI pada Minggu (15/6/2025).

Sudarnoto, yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Sejarah di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, berpendapat bahwa serangan Israel terindikasi sebagai upaya untuk merusak tatanan hukum internasional dan memprovokasi peningkatan konflik di tingkat global.

Menanggapi serangan tersebut, MUI menyatakan bahwa Iran memiliki hak untuk membela diri dan mempertahankan kedaulatannya dari agresi asing. Namun, MUI juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memperburuk situasi.

MUI menyerukan kepada seluruh negara di dunia, khususnya negara-negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian dan kemanusiaan, untuk mengambil peran aktif dalam menghentikan eskalasi konflik yang dipicu oleh tindakan Israel. Organisasi ini menekankan pentingnya persatuan dan kerja sama internasional untuk melindungi kemanusiaan, kedaulatan negara, dan keamanan bersama.

"Meskipun setiap negara memiliki kepentingan nasional yang berbeda, semangat kebersamaan untuk melindungi kemanusiaan, kedaulatan, dan keamanan bersama harus dibangun dan diperkuat. Hukum internasional harus menjadi landasan bagi semua negara untuk melawan tindakan Israel yang melanggar norma-norma tersebut," lanjut Sudarnoto.

Selain mengutuk serangan terhadap Iran, MUI juga mendesak semua pihak untuk menghentikan tindakan kekerasan Israel terhadap Palestina. Organisasi ini menyerukan solusi yang adil dan komprehensif untuk konflik Israel-Palestina, yang menghormati hak-hak rakyat Palestina dan memastikan perdamaian dan keamanan bagi semua pihak.

MUI juga menyoroti pembatalan pertemuan KTT di New York sebagai peluang untuk mempertegas perlunya sanksi internasional terhadap Israel dan penangkapan para pelaku kejahatan perang.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Israel melancarkan serangan ke Teheran, ibu kota Iran, pada Jumat dini hari. Serangan tersebut mengakibatkan tewasnya seorang perwira tinggi Garda Revolusi Iran (IRGC), Hoseiin Salami, dan diduga Kepala Staf IRGC, Mayjen Mohammed Bagheri.

Sebagai tanggapan, Iran meluncurkan serangan balasan rudal ke Israel pada Sabtu (14/6/2025) malam. Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengaktifkan sistem pertahanan udara dan mengimbau warga untuk mencari perlindungan.