BYD Tempuh Jalur Hukum, Sasar Puluhan Influencer Terkait Dugaan Disinformasi di Media Sosial
BYD Ambil Tindakan Tegas Terhadap Dugaan Kampanye Disinformasi
Raksasa otomotif asal Tiongkok, BYD, mengambil langkah hukum yang signifikan dengan menggugat 37 influencer media sosial atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Selain itu, perusahaan juga memantau aktivitas 126 akun lainnya yang diduga terlibat dalam kampanye disinformasi yang merugikan.
Pengumuman mengenai tindakan hukum ini disampaikan oleh Departemen Hukum BYD melalui platform WeChat resmi mereka pada awal Juni 2024. Langkah ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam melindungi reputasinya dari serangan daring yang terorganisir.
Li Yunfei, General Manager Branding dan PR BYD, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang kuat berupa unggahan dan komentar yang dianggap merugikan. "Kami menghargai kritik konstruktif dari media dan pengawasan publik, tetapi kami tidak akan menolerir fitnah dan tuduhan palsu," ujarnya dalam sebuah pernyataan. Li Yunfei juga menambahkan bahwa tindakan hukum akan terus berlanjut untuk menindak para pelaku disinformasi.
Insentif untuk Pelaporan Disinformasi
BYD juga mengumumkan program insentif jangka panjang bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat mengenai dugaan disinformasi daring terhadap perusahaan. Imbalan yang ditawarkan berkisar antara 50.000 hingga 5 juta yuan (sekitar Rp112,2 juta hingga Rp11,2 miliar), tergantung pada tingkat validitas dan dampak informasi yang diberikan.
Perusahaan menjelaskan bahwa mereka telah menjadi target serangan daring yang terstruktur selama beberapa tahun terakhir. Serangan tersebut, menurut BYD, bertujuan untuk menyebarkan informasi palsu yang merusak citra merek, mengganggu stabilitas pasar, dan berdampak negatif pada industri otomotif secara luas.
Namun, hingga saat ini, belum ada bukti konkret yang dipublikasikan untuk mendukung klaim bahwa serangan tersebut bersifat terorganisir. Meskipun demikian, BYD menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan untuk sejumlah kasus terkait. Beberapa kasus telah menghasilkan putusan yang menguntungkan BYD, sementara penyelidikan untuk kasus lainnya masih berlangsung.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Sampai saat ini, belum ada satu pun dari 37 influencer yang digugat memberikan tanggapan terbuka terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh BYD. Rincian mengenai konten spesifik yang menjadi dasar gugatan juga belum diungkapkan secara detail.
BYD menegaskan komitmennya untuk terus menggunakan jalur hukum dalam memerangi penyebaran informasi palsu. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan konten serupa ke Kantor Anti-Penipuan Berita jika menemukan informasi yang mencurigakan.
Langkah tegas yang diambil oleh BYD ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku disinformasi di media sosial. Hal ini juga menunjukkan betapa pentingnya bagi perusahaan untuk melindungi reputasi merek mereka dari serangan daring yang berpotensi merugikan.
Daftar Poin Penting:
- BYD menggugat 37 influencer atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
- Perusahaan mengawasi 126 akun lainnya yang diduga terlibat dalam kampanye disinformasi.
- BYD menawarkan insentif hingga Rp11,2 miliar bagi pelapor disinformasi.
- Perusahaan mengklaim telah menjadi target serangan daring terorganisir selama beberapa tahun.
- Belum ada tanggapan dari para influencer yang digugat.