Penembakan di Sukorame: Residivis dengan KTA Palsu Polri Ditangkap

Penembakan di Sukorame: Residivis dengan KTA Palsu Polri Ditangkap

Insiden penembakan yang terjadi di Kecamatan Sukorame, Lamongan pada Rabu, 5 Maret 2025, telah menemukan titik terang. Polres Lamongan berhasil meringkus dua tersangka dalam waktu enam jam pasca laporan korban. Peristiwa yang bermula dari aksi ugal-ugalan di jalan raya ini melibatkan seorang residivis dengan latar belakang yang mengejutkan: kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu.

Kedua tersangka, A (24) warga Desa Kesongo, Kedungadem, Bojonegoro, dan AAN (17) warga Kecamatan Sukorame, Lamongan, telah diamankan. A berperan sebagai penembak, sementara AAN sebagai pengendara sepeda motor. Motif penembakan yang dilakukan A dilatarbelakangi rasa tidak terima karena didahului korban saat berkendara. Kondisi mabuk yang dialami A semakin memperparah situasi, sehingga ia melepaskan dua tembakan dari jarak sekitar 1,5 meter, mengenai lengan kiri korban. Senjata yang digunakan adalah airsoft gun yang dibeli secara online seharga Rp 3.500.000.

Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan terkait kepemilikan airsoft gun tersebut. Ternyata, pembelian senjata ini didorong oleh obsesi A untuk menjadi anggota kepolisian. Keinginan yang tak tercapai ini mengarah pada pembelian KTA Polri palsu melalui sebuah aplikasi media sosial saat ia masih mendekam di Lapas Bojonegoro atas kasus penganiayaan sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya potensi lain yang perlu diinvestigasi lebih lanjut mengenai akses dan peredaran KTA palsu di kalangan masyarakat.

Selain airsoft gun, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Hasil Visum et Repertum (VER) korban.
  • Satu buah airsoft gun beserta peluru gotri.
  • Satu buah pistol mainan.
  • Satu buah ponsel.
  • Sepeda motor Honda CBR tanpa plat nomor.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menyoroti beberapa hal penting, mulai dari perilaku kekerasan yang dilakukan oleh seorang residivis, akses mudah terhadap senjata api jenis airsoft gun, hingga peredaran KTA Polri palsu. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan hingga tuntas dan menindak tegas para pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran KTA palsu tersebut. Peristiwa ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengawasan terhadap peredaran senjata api dan barang-barang yang berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan.

Kronologi kejadian berawal dari peristiwa pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, VVS, bersama temannya, tengah pulang dari Desa Sukorame ketika didekati oleh dua pengendara sepeda motor Honda CB hitam dengan knalpot brong. Tanpa sebab yang jelas, A menembak korban menggunakan airsoft gun, mengakibatkan korban mengalami luka lecet di lengan kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorame sekitar pukul 02.00 WIB pada hari yang sama. Kecepatan respon kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu enam jam patut diapresiasi, menunjukkan kesigapan dan profesionalisme dalam menangani kasus ini.