MinyaKita di Mataram: Tim Gabungan Temukan Penyimpangan Volume dan Harga, Polisi Turun Tangan
MinyaKita di Mataram: Tim Gabungan Temukan Penyimpangan Volume dan Harga, Polisi Turun Tangan
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim gabungan Dinas Perdagangan Kota Mataram di Pasar Kebon Roek pada Selasa, 11 Maret 2025, mengungkap praktik penyimpangan pada penjualan minyak goreng MinyaKita. Sidak tersebut menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara volume MinyaKita yang tertera pada kemasan dengan isi sebenarnya. Kepala Bidang Bahan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida, mengungkapkan temuan adanya beberapa kemasan MinyaKita yang volumenya kurang dari satu liter. Pengukuran langsung menggunakan alat ukur menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara klaim volume di kemasan dan isi sebenarnya. Meskipun beberapa merek MinyaKita ditemukan sesuai takaran, temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik kecurangan dalam distribusi dan penjualan produk bersubsidi ini.
Selain penyimpangan volume, sidak juga mengungkap permasalahan harga. Meskipun Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter, harga di pasaran ditemukan bervariasi, berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 19.000 per liter. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran HET yang perlu ditindaklanjuti. Wahyunida menghimbau masyarakat untuk tidak hanya berfokus pada merek MinyaKita, mengingat masih tersedia berbagai merek minyak goreng lain dengan harga yang relatif sama. Lebih jauh lagi, tim gabungan menemukan indikasi adanya minyak curah yang dikemas ulang dengan label MinyaKita. Hal ini terlihat dari perbedaan warna dan kejernihan minyak di beberapa kemasan yang diduga merupakan minyak curah. Kemasan yang diduga berisi minyak curah ini tampak lebih keruh dan kotor dibandingkan dengan kemasan MinyaKita dari merek lain yang tampak jernih. Perbedaan ini menjadi indikasi kuat adanya praktik penipuan yang perlu diusut tuntas.
Menanggapi temuan ini, Dinas Perdagangan Kota Mataram telah mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi dengan Polresta Mataram. Langkah ini dilakukan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut. Laporan juga telah disampaikan kepada Dinas Perdagangan Provinsi NTB untuk penanganan dan langkah-langkah selanjutnya yang lebih komprehensif. Kerjasama antara Dinas Perdagangan Kota Mataram dan Polresta Mataram ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah berulanginya praktik-praktik curang yang merugikan konsumen. Proses penyelidikan yang melibatkan aparat penegak hukum ini akan fokus pada mengungkap jaringan distribusi dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat melindungi konsumen dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dan menjaga stabilitas pasar minyak goreng di Kota Mataram.
Temuan penting dalam sidak tersebut antara lain:
- Volume MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
- Harga MinyaKita di pasaran melebihi HET.
- Indikasi adanya minyak curah yang dikemas ulang menjadi MinyaKita.
- Koordinasi dengan Polresta Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Pelaporan ke Dinas Perdagangan Provinsi NTB.
Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi minyak goreng. Pemantauan dan pengawasan yang ketat perlu terus dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi MinyaKita berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Langkah tegas dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk menciptakan pasar yang adil dan melindungi konsumen dari praktik-praktik curang.