Polemik Empat Pulau: DPR Usulkan Sanksi untuk Mendagri Tito Karnavian Pasca-Alih Status Wilayah

Polemik Empat Pulau Memicu Desakan Sanksi untuk Mendagri

Kontroversi terkait perubahan status administrasi empat pulau yang sebelumnya berada di bawah wilayah Aceh Singkil menjadi bagian dari Sumatera Utara terus bergulir. Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I, Muslim Ayub, secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menjatuhkan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas keputusannya yang dianggap kontroversial.

"Keputusan ini telah menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat, dan Presiden seharusnya memberikan sanksi kepada bawahannya yang bertanggung jawab atas situasi ini," ujar Muslim Ayub dalam sebuah diskusi daring. Ia menambahkan, peringatan perlu diberikan kepada Mendagri Tito Karnavian atas keluarnya keputusan tersebut.

Keputusan Mendagri yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, menetapkan perubahan status empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Keputusan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama dari Provinsi Aceh yang merasa kehilangan wilayahnya.

Muslim Ayub juga menyoroti dampak keputusan ini terhadap citra DPR RI di mata masyarakat. "Kami sebagai wakil rakyat merasa ikut bertanggung jawab atas keputusan ini, dan menjadi sasaran kritik masyarakat," ungkapnya. Ia merasa tidak nyaman dengan situasi ini, dan menganggap keputusan tersebut tidak tepat.

Anggota DPR tersebut meyakini bahwa Presiden Prabowo akan mengambil keputusan yang bijaksana dan menguntungkan semua pihak. Namun, ia tetap berpendapat bahwa Mendagri Tito Karnavian perlu diberi peringatan atas masalah ini. Ia mencontohkan, jika dirinya seorang gubernur, maka kepala dinas yang membuat keputusan kontroversial dan meresahkan masyarakat akan langsung dipecat.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait polemik ini. Presiden Prabowo telah memutuskan untuk mengambil alih penanganan persoalan sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Dasco menyatakan bahwa Presiden menargetkan penyelesaian masalah ini dalam waktu dekat.

"Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Dasco. Ia menambahkan, keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut diharapkan dapat rampung dalam waktu satu minggu.

Pernyataan Sufmi Dasco Ahmad memberikan harapan baru bagi penyelesaian konflik ini. Namun, desakan untuk memberikan sanksi kepada Mendagri Tito Karnavian menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya sekadar sengketa wilayah, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan tanggung jawab pejabat publik dalam mengambil keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Berikut daftar nama pulau yang menjadi sengketa:

  • Pulau Mangkir Kecil
  • Pulau Mangkir Besar
  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan