Antisipasi Penumpukan, DPRD DKI Usulkan Rotasi Penggunaan Transportasi Publik untuk ASN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti potensi kepadatan penumpang transportasi umum akibat kebijakan wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk mengantisipasi hal ini, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan sistem rotasi penggunaan transportasi umum bagi para ASN.

Usulan ini dilontarkan untuk menghindari penumpukan penumpang yang mungkin terjadi pada hari Rabu. Dengan jumlah ASN di Jakarta yang mencapai sekitar 70.000 orang, evaluasi dan pemantauan dari pihak Transjakarta menjadi krusial untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa menimbulkan masalah baru.

"Jumlah PNS di Jakarta kan sekitar 70.000. Ini Transjakarta harus memantau apakah setiap hari Rabu terjadi penumpukan. Kalau misalnya terjadi penumpukan, harus ada rotasi," ujar anggota DPRD dalam sebuah diskusi publik di Jakarta Pusat.

Ide rotasi yang diajukan adalah dengan membagi kewajiban penggunaan transportasi umum berdasarkan dinas atau instansi. Misalnya, ASN dari Dinas Bina Marga diwajibkan menggunakan transportasi umum pada hari Senin, sementara ASN dari Dinas Kominfotik pada hari Selasa, dan seterusnya. Skema ini diharapkan dapat mendistribusikan beban penumpang secara merata sepanjang minggu.

"Seminggu sekali dia harus naik transportasi umum untuk mengurai 70.000 orang tadi. Tapi ini perlu dicek, terjadi penumpukan atau tidak," jelasnya lebih lanjut.

Selain itu, anggota DPRD tersebut juga menanggapi wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan serupa untuk pekerja swasta. Menurutnya, ide ini positif, namun perlu diiringi dengan pengaturan teknis yang matang, seperti fleksibilitas jam kerja. Fleksibilitas jam kerja bertujuan agar tidak terjadi penumpukan yang berlebihan pada waktu-waktu tertentu.

"Tapi ini bisa diberikan dengan syarat, misalnya jam masuk kantor berbeda-beda. Kantor A bisa masuk jam 10 pagi tapi pulangnya lebih malam. Detail seperti ini harus dicek betul," tambahnya.

Wacana penerapan kewajiban penggunaan transportasi umum bagi karyawan swasta muncul setelah adanya permintaan dari pihak perusahaan swasta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan sedang mengkaji permintaan tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang mewajibkan ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim bahwa penggunaan transportasi umum di Jakarta meningkat setelah peluncuran beberapa rute baru untuk TransJakarta.