Dorong Penggunaan Transportasi Publik: PSI Usulkan Insentif Berbasis Aplikasi JAKI untuk Jam Non-Sibuk

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan pemberian insentif bagi masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di luar jam-jam padat. Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap rencana pemerintah provinsi yang mewajibkan karyawan swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, sebuah kebijakan yang saat ini masih dalam tahap pengkajian.

William Aditya Sarana, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyampaikan bahwa pemberian insentif merupakan kunci keberhasilan program peningkatan penggunaan transportasi publik. Menurutnya, pemberian insentif akan lebih efektif jika menyasar pengguna di luar jam sibuk. Saat jam berangkat dan pulang kerja, transportasi umum sudah cukup padat. Oleh karena itu, mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum di siang hari, ketika cenderung lebih lengang, akan lebih bermanfaat.

"Harus ada insentif yang diberikan, kalau tidak ada, tidak akan efektif. Menurut saya lebih baik diberikan insentif bagi warga yang naik bus di luar jam sibuk," ujarnya dalam sebuah diskusi publik.

William mencontohkan program Travel Smart Rewards yang diterapkan di Singapura. Program tersebut memberikan poin kepada pengguna transportasi umum di luar jam sibuk, yang kemudian dapat ditukarkan dengan berbagai keuntungan seperti uang tunai, voucher belanja, atau kesempatan mengikuti undian. Ia mengusulkan agar Jakarta dapat mengadopsi model serupa dengan memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pake apps JAKI saja, orang yang berangkat di luar jam sibuk diberikan insentif," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah menyampaikan wacana mewajibkan karyawan swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya penggunaan transportasi umum dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi di wilayah Jabodetabek. Beberapa perusahaan swasta disebut telah menyatakan minat untuk berpartisipasi dalam program ini.

"Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu," ujar Pramono.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024. Aturan ini mewajibkan ASN menggunakan berbagai moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, bus reguler, hingga kapal atau kendaraan antar jemput karyawan.

Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.