Presiden Prabowo Turun Tangan Selesaikan Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara

Polemik mengenai kepemilikan empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara memasuki babak baru. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memutuskan untuk mengambil alih penanganan sengketa ini secara langsung, menyusul komunikasi intensif antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan pihak Istana.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menargetkan penyelesaian sengketa ini dalam waktu dekat. "Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco. Keputusan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan yang timbul akibat perbedaan klaim historis dan hasil survei yang diajukan oleh kedua provinsi.

Sengketa ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya diklaim oleh Aceh masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Kepmendagri ini memicu reaksi beragam dari kedua daerah, mengingat konflik perebutan wilayah ini telah berlangsung selama beberapa dekade. Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki bukti historis yang kuat atas kepemilikan pulau-pulau tersebut. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berpegang pada hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dengan turun tangannya Presiden Prabowo, diharapkan solusi yang adil dan komprehensif dapat segera ditemukan, sehingga sengketa yang berkepanjangan ini tidak lagi menjadi penghambat pembangunan dan harmoni di kedua provinsi.

Berikut adalah nama-nama pulau yang menjadi sengketa:

  • Pulau Lipan
  • Pulau Panjang
  • Pulau Mangkir Besar
  • Pulau Mangkir Kecil