Pemerintah DKI Jakarta Pertimbangkan Kebijakan Wajib Transportasi Publik Bagi Karyawan Swasta untuk Mengurai Kemacetan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menjajaki kemungkinan penerapan kebijakan yang mewajibkan karyawan swasta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Langkah ini menyusul kebijakan serupa yang telah diterapkan sebelumnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Wacana ini mendapatkan respons positif dari berbagai pihak, salah satunya adalah anggota Komisi A DPRD Jakarta, William Aditya Sarana. Ia menekankan perlunya persiapan matang, terutama terkait fleksibilitas jam kerja, agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. "Perlu ada penyesuaian jam masuk kerja bagi karyawan swasta yang bersedia mengikuti program ini. Misalnya, perusahaan yang mendukung kebijakan ini dapat menerapkan jam masuk pukul 10.00 WIB, dengan konsekuensi jam pulang yang lebih malam," ujarnya dalam sebuah diskusi publik di Jakarta Pusat.
William menambahkan, skema pengaturan jam kerja seperti ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan penumpang transportasi umum pada jam-jam sibuk di pagi hari. Ia memberikan contoh konkret, "Jika sebuah perusahaan A memberikan fasilitas Transjakarta gratis bagi karyawannya, sebagai kompensasinya, jam masuk kerja mereka diundur menjadi pukul 10 pagi, namun jam pulang kerja juga disesuaikan." Menurutnya, detail-detail semacam ini perlu diperhatikan secara seksama agar implementasi kebijakan berjalan optimal.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji secara mendalam wacana kewajiban penggunaan transportasi umum bagi pekerja swasta setiap hari Rabu. "Kami sedang mempertimbangkan apakah sudah saatnya karyawan swasta juga menggunakan transportasi publik pada hari Rabu," ungkapnya saat ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menumbuhkan budaya penggunaan transportasi umum di kalangan pekerja, sekaligus mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek). Pramono Anung juga mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan telah menyatakan minatnya untuk mendukung inisiatif ini.
"Menurut saya, ini adalah langkah positif dalam mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik, dan inilah yang sedang kita upayakan," tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Instruksi ini, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada tanggal 23 April 2025, mencakup penggunaan berbagai moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, bus reguler, kapal, dan kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, instruksi tersebut memberikan pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang memiliki kebutuhan mobilitas khusus.