Latihan Silat Berujung Maut: Dua Tersangka Ditahan Atas Kasus Meninggalnya Pesilat Muda di Mojokerto
Latihan Silat Berujung Maut: Dua Tersangka Ditahan Atas Kasus Meninggalnya Pesilat Muda di Mojokerto
Tragedi memilukan terjadi dalam sebuah sesi latihan pencak silat di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. RK (15), seorang pesilat muda, meninggal dunia setelah mengalami cedera serius saat latihan tanding pada Sabtu malam, 1 Maret 2025. Kejadian ini berbuntut pada penahanan dua tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Mojokerto Kota. Kedua tersangka, AI (21) yang merupakan lawan tanding RK, dan SD (19) yang bertugas sebagai wasit, kini mendekam di rumah tahanan. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, dalam konferensi pers pada Selasa, 11 Maret 2025, menjelaskan kronologi dan dasar penahanan kedua tersangka.
Menurut AKP Siko, penyelidikan mendalam menemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian anak di bawah umur. AI, lawan tanding RK, dinilai lalai karena mengabaikan perintah wasit dan tetap melancarkan tendangan ke arah dada dan kepala RK meskipun pertandingan telah dihentikan. Tindakan tersebut terjadi pada ronde kedua latihan tanding yang berlangsung singkat. Sementara itu, SD, yang berperan sebagai wasit, juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti tidak memiliki sertifikasi kepelatihan dan tidak memahami prosedur operasional standar (SOP) dalam perwasitan silat. Ketidakmampuan SD dalam menjalankan tugasnya dianggap turut berkontribusi pada peristiwa nahas tersebut. AKP Siko menegaskan, "Wasit tidak memiliki sertifikat, serta tidak memahami SOP yang berlaku pada bela diri silat, sehingga menyebabkan adanya kejadian korban meninggal dunia." Kelalaian kedua tersangka inilah yang menjadi dasar hukum penetapan mereka sebagai tersangka.
Setelah mengalami cedera, RK sempat dibawa ke puskesmas. Namun, keluarga korban, tidak melanjutkan rujukan medis ke rumah sakit. Kondisi RK kemudian memburuk. Pada Minggu dini hari, 2 Maret 2025, keluarga mencoba membangunkan RK untuk sahur, namun ia tak merespon, mengalami kejang, dan pendarahan dari hidung. RK segera dilarikan ke RSUD RA Basoeni, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, namun nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 15.22 WIB. Kasus ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam terkait pengawasan dan keselamatan dalam kegiatan latihan bela diri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dihadapkan pada Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keselamatan yang ketat dan sertifikasi yang memadai dalam kegiatan latihan bela diri, demi mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang. Polisi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan dan kewaspadaan terhadap potensi risiko cedera dalam setiap sesi latihan.
Daftar poin penting dalam kasus ini:
- Latihan tanding silat berujung kematian pesilat muda RK (15).
- Dua tersangka ditetapkan: AI (lawan tanding) dan SD (wasit).
- AI lalai mengabaikan perintah wasit dan tetap menendang RK.
- SD tidak bersertifikat dan tidak memahami SOP perwasitan silat.
- RK meninggal dunia di RSUD RA Basoeni setelah mengalami cedera serius.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 dan Pasal 359 KUHP.
- Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 juta.