Sengketa Empat Pulau: Presiden Ambil Alih Kendali, Keputusan Ditargetkan Minggu Depan
Sengketa Empat Pulau di Aceh dan Sumatera Utara: Presiden Turun Tangan
Perseteruan wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara terkait kepemilikan empat pulau memasuki babak baru. Presiden Republik Indonesia, mengambil alih penanganan sengketa tersebut, menjanjikan solusi dalam waktu dekat.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi intensif antara DPR dan Presiden. Presiden berjanji akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan perselisihan yang telah berlangsung lama ini.
"Presiden telah mengambil alih masalah perbatasan pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara," ujar Wakil Ketua DPR kepada awak media. Beliau menambahkan, Presiden menargetkan penyelesaian sengketa ini dalam waktu satu minggu.
Keempat pulau yang menjadi sumber perselisihan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pemerintah Provinsi Aceh bersikeras bahwa pulau-pulau ini secara historis merupakan bagian dari wilayah administratif mereka. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui keputusan yang diterbitkan pada 25 April 2025, mendukung klaim Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah Aceh menyatakan ketidakpuasannya atas keputusan tersebut dan terus berupaya untuk meninjau ulang. Mereka berpendapat bahwa perubahan status keempat pulau itu dilakukan tanpa konsultasi yang memadai dengan Pemerintah Aceh.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, menjelaskan bahwa proses perubahan status pulau-pulau tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022. Beberapa kali rapat koordinasi dan survei lapangan telah difasilitasi oleh Kemendagri.
Penjelasan Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi terkait polemik yang melibatkan empat pulau tersebut. Menurut Kemendagri, sengketa ini bermula dari usulan perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2009.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, menjelaskan bahwa tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan 213 pulau di wilayah Sumatera Utara. Di antara jumlah tersebut termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
"Hasil verifikasi tersebut dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara melalui surat resmi yang menyatakan bahwa provinsinya terdiri dari 213 pulau, termasuk keempat pulau yang saat ini dipersoalkan," imbuh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam menyelesaikan sengketa wilayah yang berpotensi mengganggu stabilitas dan harmonisasi antar daerah. Keputusan Presiden diharapkan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak dan menciptakan kepastian hukum terkait status kepemilikan keempat pulau tersebut.
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek