BPJS Kesehatan Jamin Layanan Katarak dan Tingkatkan Akses Faskes di Daerah Terpencil

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menjamin pelayanan kesehatan katarak bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa tidak ada pembatasan layanan katarak selama memenuhi indikasi medis dan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai.

Rizzky membantah adanya informasi yang menyebutkan BPJS Kesehatan membatasi layanan katarak. Ia menegaskan bahwa pelayanan tetap diberikan sesuai dengan kebutuhan medis peserta, dengan fokus pada ketepatan sasaran dan efisiensi. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN bertanggung jawab untuk memastikan setiap pembiayaan pelayanan kesehatan dilakukan secara hati-hati dan akuntabel.

Prinsip kehati-hatian ini diterapkan untuk mencegah potensi kecurangan (fraud) dan moral hazard, seperti yang pernah diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan kecurangan layanan katarak. Proses evaluasi berkelanjutan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan pelayanan kesehatan, melibatkan berbagai pihak profesional seperti Pusat Pembiayaan, Pelayanan Klinis, Tim Koding Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, PB IDI, Perdami, serta Kolegium Mata.

Pada tahun 2024, pemanfaatan layanan kesehatan mata mencapai 16,9 juta kasus dengan total biaya Rp 8,1 triliun. Khusus untuk kasus katarak, terdapat 3,5 juta kasus dengan biaya mencapai Rp 5,4 triliun.

Selain menjamin layanan katarak, BPJS Kesehatan juga berupaya untuk meningkatkan akses layanan kesehatan, terutama bagi peserta yang tinggal di daerah dengan fasilitas kesehatan yang belum memadai (DBTFMS). Langkah ini diambil untuk mengatasi tantangan geografis Indonesia yang luas dan menyebabkan fasilitas kesehatan belum merata.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta program jaminan kesehatan berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan. Manfaat ini mencakup pelayanan perorangan seperti promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis.

Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan yang merata. Beberapa masalah yang dihadapi antara lain infrastruktur yang belum memadai, disparitas distribusi tenaga kesehatan, serta terpusatnya fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis, di kota-kota besar.

Rizzky menjelaskan bahwa tugas utama BPJS Kesehatan adalah memberikan jaminan pelayanan kesehatan untuk upaya kesehatan perorangan, bukan upaya kesehatan masyarakat. Meskipun demikian, BPJS Kesehatan tidak tinggal diam dan terus berupaya meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN, termasuk yang tinggal di wilayah terpencil dan DBTFMS.

"BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan bagi peserta yang tinggal di wilayah terpencil dan kepulauan serta daerah tanpa faskes yang memenuhi syarat," kata Rizzky.

BPJS Kesehatan melakukan implementasi terbatas pemberian kompensasi bagi DBTFMS dalam bentuk kerja sama dengan fasilitas kesehatan bergerak, kerja sama dengan kriteria khusus, dan pengiriman tenaga kesehatan. Regulasi terkait layanan kesehatan pada DBTFMS juga telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid ini mengamanahkan pemberian kompensasi pada DBTFMS yang lebih lanjut diatur oleh Kemenkes. BPJS Kesehatan berharap adanya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam distribusi tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan di wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, serta penyusunan regulasi pendukung dalam penjaminan layanan di wilayah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat.

Pada tahun 2024, BPJS Kesehatan mengupayakan akses layanan di 56 titik wilayah dari 11 provinsi yang masuk kategori DBTFMS. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyediakan fasilitas kesehatan melalui kerja sama dengan pihak lain, seperti penyediaan fasilitas kesehatan bergerak (RS Apung Ksatria Airlangga, RS Apung Nusa Waluya II, dan RS Apung Lie Dharmawan II) di wilayah DBTFMS.

Kompensasi juga diberikan melalui pengiriman tenaga kesehatan ke wilayah DBTFMS serta kerja sama dengan fasilitas kesehatan dengan kriteria khusus. BPJS Kesehatan terus melakukan evaluasi berkala serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan seperti Kemenkes, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan KPK untuk meningkatkan kualitas pengelolaan program JKN.