Kemudahan Pencairan JHT: Klaim Hingga Rp 15 Juta Kini Tersedia Secara Daring Melalui Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi para pesertanya. Salah satu wujud nyata dari komitmen ini adalah dengan mempermudah proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim JHT hingga maksimal Rp 15 juta secara daring (online) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Inovasi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan memberikan kenyamanan lebih bagi peserta, tanpa perlu lagi mengunjungi kantor cabang.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital yang tengah gencar dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi JMO, yang sebelumnya telah menyediakan berbagai fitur seperti informasi program, pelaporan, pengaduan, dan pengecekan saldo, kini dilengkapi dengan kemampuan untuk melakukan klaim JHT. Proses pengajuan klaim melalui JMO diklaim lebih cepat dan efisien, asalkan peserta telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan para pekerja di Indonesia dapat merasakan manfaat JHT secara optimal.

Syarat dan Ketentuan Klaim JHT

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di masa pensiun atau dalam kondisi tertentu. Klaim JHT dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria berikut:

  • Memasuki usia pensiun
  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau terkena PHK)

Bagi peserta yang berhenti bekerja, klaim JHT baru dapat diajukan setelah satu bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan. Penting untuk diingat bahwa seluruh dokumen asli wajib dilampirkan saat mengajukan klaim. Verifikasi dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat JHT diterima oleh pihak yang berhak.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT Rp 15 Juta

Sebelum memulai proses klaim, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja) atau dokumen sejenis seperti slip gaji atau ID Card karyawan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – wajib jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta atau pernah melakukan klaim sebagian

Cara Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan klaim JHT melalui aplikasi JMO:

  1. Buka Aplikasi JMO: Jalankan aplikasi JMO pada ponsel Anda.
  2. Pilih Menu Jaminan Hari Tua: Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "Jaminan Hari Tua".
  3. Pilih Klaim JHT: Di halaman Jaminan Hari Tua, klik opsi "Klaim JHT".
  4. Pastikan Semua Syarat Terpenuhi: Jika Anda memenuhi semua syarat klaim, akan muncul tiga tanda centang hijau. Klik "Selanjutnya".
  5. Pilih Alasan Klaim: Pilih alasan Anda mengajukan klaim JHT, misalnya "Mengundurkan Diri" atau "PHK", lalu klik "Selanjutnya".
  6. Periksa Data Kepesertaan: Lakukan pengecekan terhadap data diri Anda. Jika semua informasi sudah benar, klik "Sudah".
  7. Lakukan Verifikasi Biometrik: Klik "Ambil Foto" untuk melakukan verifikasi biometrik (foto wajah) sesuai dengan instruksi yang ditampilkan.
  8. Lengkapi Data Tambahan: Isi data tambahan seperti NPWP (jika ada) dan nomor rekening bank yang aktif. Klik "Selanjutnya".
  9. Lihat Rincian Saldo JHT: Aplikasi akan menampilkan rincian saldo JHT yang akan dicairkan. Periksa dengan seksama, lalu klik "Selanjutnya".
  10. Konfirmasi Data: Periksa kembali seluruh data yang telah Anda masukkan. Jika semuanya sudah benar, klik "Konfirmasi".
  11. Pengajuan Diproses: Selamat, pengajuan klaim JHT Anda telah diproses! Anda dapat memantau status pengajuan melalui menu "Tracking Klaim".

Proses klaim JHT melalui JMO umumnya membutuhkan waktu satu hari kerja, asalkan seluruh data yang diberikan valid dan lengkap.

Alternatif Klaim: Lapak Asik

Selain melalui aplikasi JMO, peserta juga dapat mengajukan klaim JHT melalui layanan Lapak Asik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah alur prosesnya:

  1. Akses situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan)
  3. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)
  4. Simpan data pengajuan setelah mendapat konfirmasi
  5. Anda akan menerima jadwal wawancara online melalui email
  6. Petugas akan menghubungi Anda untuk verifikasi data melalui video call
  7. Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan

Proses klaim melalui Lapak Asik biasanya membutuhkan waktu hingga 5 hari kerja.

Status klaim JHT melalui Lapak Asik dapat dicek melalui website BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  2. Masukkan nomor KPJ
  3. Klik "Informasi Status Klaim"