Polri Intensifkan Pencarian Keluarga Bocah Korban Kekerasan di Kebayoran Lama

Penyidik dari Bareskrim Polri terus berupaya mengungkap identitas dan keberadaan keluarga dari seorang anak perempuan berinisial M (7), yang menjadi korban dugaan tindak kekerasan dan ditemukan di sekitar Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kondisi kesehatan M saat ini menjadi prioritas utama, sehingga keterangan rinci belum dapat diperoleh.

Brigjen Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tim medis terus memberikan perawatan intensif untuk memulihkan kondisi korban. "Alhamdulillah, kondisi anak tersebut menunjukkan perkembangan positif. Tim dokter terus berupaya melakukan tindakan medis yang diperlukan untuk mempercepat pemulihan," ujarnya kepada awak media, Sabtu (14/6/2025).

Selain fokus pada pemulihan kesehatan, Polri juga berupaya maksimal untuk menemukan keluarga M. Berbagai upaya dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang dapat membantu mengidentifikasi anak tersebut dan menghubungkannya dengan keluarganya. Prioritas utama saat ini adalah memastikan keselamatan dan kesejahteraan korban, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami akan melakukan segala cara untuk menemukan identitas anak ini dan keluarganya," tegas Nurul. Polri juga berencana memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada M setelah kondisinya stabil, mengingat potensi dampak traumatis akibat kejadian yang dialaminya.

Saat ini, M mendapatkan pendampingan dari tim gabungan yang terdiri dari personel Polri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Pendampingan ini dilakukan mengingat belum ada pihak keluarga yang dapat dihubungi.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah anak perempuan tersebut diduga mengalami kekurangan gizi dan menjadi korban kekerasan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap YA, ayah kandung korban, atas dugaan penelantaran anak.

Komisioner KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Jika pelaku tertangkap, kami berharap agar ia dihukum seberat mungkin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Kawiyan dalam keterangan tertulisnya.