Pemerintah Perketat Uji Emisi Kendaraan Berat untuk Tekan Polusi Udara Jabodetabek
Pemerintah Perketat Uji Emisi Kendaraan Berat untuk Tekan Polusi Udara Jabodetabek
Upaya menekan polusi udara di wilayah Jabodetabek terus digencarkan pemerintah. Selasa (11 Maret 2025), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan besar pengangkut barang di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara. Langkah ini merupakan respon langsung terhadap kontribusi signifikan kendaraan berat terhadap polusi udara, khususnya PM 2.5, yang telah dibuktikan oleh kajian-kajian pada tahun 2019 dan 2023.
Inisiatif ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Menurut Menteri Hanif, uji emisi ini merupakan langkah awal dari program berkelanjutan yang akan mencakup seluruh pool kendaraan kategori N dan O di Jabodetabek. Tujuan utama program ini adalah mengurangi emisi gas buang kendaraan berat hingga 33-35 persen. Strategi pencapaian target ini dijalankan melalui tiga pendekatan utama:
- Peningkatan Kepatuhan terhadap Standar Emisi: Pemerintah akan mendorong secara aktif kepatuhan terhadap standar emisi EURO 4 dan baku mutu emisi kendaraan besar. Hal ini mencakup pengawasan yang lebih ketat dan sosialisasi yang intensif kepada para pelaku usaha transportasi.
- Penegakan Hukum terhadap Pelanggar: Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang akan diberikan meliputi peringatan tertulis, denda, pembekuan izin operasi, hingga pencabutan izin. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan mendorong kepatuhan.
- Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kendaraan besar terkait pentingnya perawatan rutin kendaraan dan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan yang memenuhi standar emisi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pemilik kendaraan dalam menjaga kualitas udara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 54, kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan dinyatakan laik jalan. Sebaliknya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 76, yang meliputi peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, atau pencabutan izin. Kerjasama antar lembaga pemerintah ini menjadi kunci keberhasilan program ini dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat Jabodetabek.
Kajian sebelumnya telah mengidentifikasi bahwa kendaraan berat, khususnya truk dan kendaraan besar berbahan bakar diesel, merupakan penyumbang terbesar polusi udara di Jabodetabek, berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap kadar PM 2.5 di udara. Oleh karena itu, program uji emisi yang ketat ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.