Kasus Sengketa Lahan Mbah Tupon: Titik Terang di Ujung Penegakan Hukum
Kabupaten Bantul terus mengawal kasus sengketa lahan yang dialami Mbah Tupon, seorang warga Bangunjiwo, Kasihan. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengungkapkan bahwa kasus ini telah mencapai tahap akhir penegakan hukum. Pernyataan ini muncul setelah pertemuan tertutup antara Bupati dengan tim hukum yang mendampingi Mbah Tupon pada Jumat (13/6/2025).
Menurut Abdul Halim Muslih, aparat penegak hukum telah siap untuk memulihkan hak-hak Mbah Tupon. Meskipun enggan memberikan rincian lebih lanjut karena kasus ini berada di ranah penegak hukum, ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pemkab Bantul bahkan telah membentuk tim hukum khusus untuk memberikan pendampingan kepada Mbah Tupon.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai penetapan tujuh tersangka oleh Polda DIY. Nama-nama yang disebut sebagai tersangka antara lain Bibit Rustanto, Triono, Triyono, Fitri Wartini, Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi, dan Anhar Rusli.
Sebelumnya, Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. JPW menyoroti hilangnya lahan milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh mafia tanah. Tanah tersebut dilaporkan telah beralih nama dan dijaminkan ke bank.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam kasus ini. Ia mendesak Polda DIY untuk segera mengumumkan tersangka jika telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesan bahwa kasus ini sengaja diulur-ulur.
Daftar Tersangka (Menurut Kuasa Hukum Mbah Tupon):
- Bibit Rustanto
- Triono
- Triyono
- Fitri Wartini
- Indah Fatmawati
- Muhammad Ahmadi
- Anhar Rusli
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti kerentanan masyarakat terhadap praktik mafia tanah dan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada warganya.