Indonesia Termasuk dalam Daftar Negara yang Mendapatkan Fasilitas Bebas Visa Transit 10 Hari di China
Kabar baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang gemar bepergian! Pemerintah China secara resmi memberlakukan kebijakan bebas visa transit selama 10 hari atau 240 jam. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi wisatawan Indonesia yang ingin memanfaatkan China sebagai titik transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan ketiga.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak Kamis, 12 Juni 2025 ini, memungkinkan WNI untuk singgah di China tanpa perlu mengurus visa, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Menurut keterangan dari Administrasi Imigrasi Nasional China yang dilansir oleh kantor berita Xinhua, pelancong Indonesia yang memenuhi kriteria dapat masuk melalui 60 pelabuhan yang tersebar di 24 provinsi di seluruh China. Dengan fasilitas ini, WNI dapat menikmati waktu hingga 10 hari untuk menjelajahi berbagai destinasi menarik di Negeri Tirai Bambu sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan akhir.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa memanfaatkan fasilitas bebas visa transit 10 hari ini? Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Kewarganegaraan: Fasilitas ini berlaku bagi warga negara dari 55 negara, termasuk Indonesia. Jadi, pastikan Anda adalah WNI yang sah untuk dapat memanfaatkan kebijakan ini.
- Dokumen Perjalanan: Anda wajib memiliki kartu identitas resmi seperti KTP dan paspor. Paspor Anda harus masih berlaku minimal tiga bulan sejak tanggal masuk ke China. Namun, demi keamanan dan kelancaran perjalanan, disarankan untuk memiliki masa berlaku paspor yang lebih panjang dari tiga bulan.
- Tiket Pesawat: Anda harus memiliki tiket pesawat yang menunjukkan bahwa China adalah negara transit, bukan negara asal atau negara tujuan akhir. Tiket harus mencantumkan penerbangan lanjutan ke negara ketiga setelah transit di China.
- Pintu Masuk: Anda harus memasuki China melalui salah satu dari 60 pintu masuk internasional yang telah ditentukan. Pintu masuk ini meliputi bandara, pelabuhan, dan stasiun kereta api di kota-kota besar seperti Beijing dan Shanghai.
Kebijakan bebas visa transit ini membuka peluang besar bagi peningkatan pariwisata dan bisnis antara Indonesia dan China. Dengan semakin mudahnya akses ke China, diharapkan akan semakin banyak WNI yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berlibur, melakukan perjalanan bisnis, atau bahkan sekadar singgah untuk menikmati kuliner dan budaya China yang kaya dan beragam.