Direktur Utama BUMD Bandung Barat Terjerat Kasus Penipuan Cek Kosong, Rugikan Pengusaha Ratusan Juta Rupiah

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Deden Robby Firman, kini tengah menjadi sorotan. Deden ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus operandi memberikan cek kosong kepada seorang pengusaha sebagai pembayaran atas suplai barang.

Kepala Satreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha yang menjadi korban. Pengusaha tersebut telah menyuplai 15 ton ayam beku senilai Rp659.970.000 kepada Deden, yang bertindak atas nama PT PMgS. Namun, setelah transaksi dilakukan, korban menerima cek kosong sebagai pembayaran.

"Saat korban hendak mencairkan cek tersebut di sebuah bank di wilayah Padalarang, diketahui bahwa cek tersebut tidak memiliki dana yang cukup. Pihak bank menolak pencairan cek tersebut," jelas AKP Dimas dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang signifikan dan melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Cimahi pada 21 April 2025. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengamankan Deden dan menetapkannya sebagai tersangka.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, antara lain:

  • Cek kosong dengan logo resmi dari bank terkait
  • Surat penolakan dari bank
  • Dokumen pengiriman barang
  • Akta pendirian perusahaan yang menunjukkan status tersangka di BUMD tersebut

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut mengenai aliran dana yang diperoleh tersangka melalui modus penipuan ini. Penyelidikan juga akan difokuskan untuk mengungkap kemana ayam-ayam yang dipesan tersebut didistribusikan. Sejauh ini, kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan belum ada tersangka lain yang terlibat.

Korban Penipuan Lebih dari Satu

Fakta baru terungkap dalam proses penyidikan, ternyata Deden tidak hanya melakukan penipuan terhadap satu korban saja. Ada laporan lain yang masuk dengan modus yang serupa, yang juga menyeret nama Deden sebagai terlapor.

"Kami menerima laporan lain dengan modus yang sama dan terlapor yang sama, yaitu DRF," kata AKP Dimas.

Kerugian yang dialami korban kedua ini bahkan lebih besar, mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Pihak kepolisian akan terus mengupdate perkembangan penanganan perkara ini.

Pembelaan Tersangka

Sementara itu, Deden membantah memiliki niat untuk melakukan penipuan. Ia mengaku bahwa saat itu perusahaannya mendapatkan kontrak pengadaan ayam, tetapi tidak memiliki modal yang cukup.

"Awalnya, kami mendapatkan kontrak pengadaan ayam, namun BUMD kami tidak memiliki modal awal. Sehingga, saya dan tim berinisiatif mencari supplier yang bisa mendukung pengadaan tanpa modal awal," ujar Deden.

Ia mengakui kesalahannya karena telah menggunakan kewenangannya sebagai direktur utama untuk menerbitkan cek yang belum memiliki dana yang cukup.

"Kami tidak mendapatkan modal dari Pemda KBB, dan dari pembeli juga belum mendapatkan uang. Kesalahan kami adalah menerbitkan cek yang belum tersedia dananya. Saya menyesal," kata Deden.

Atas perbuatannya, Deden dijerat dengan Pasal 375 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.