Kekecewaan Warga Warnai Kantor Disdukcapil Tangerang: Legalisasi Akta Kelahiran Dihapuskan Sebagai Syarat Pendaftaran Sekolah
Gelombang kekecewaan melanda Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang pada hari Sabtu (14/6/2025), setelah pengumuman mendadak terkait penghapusan legalisasi akta kelahiran sebagai syarat pendaftaran sekolah negeri. Para orang tua calon siswa, yang telah berbondong-bondong memadati area layanan sejak pagi hari, merasa geram dan dirugikan oleh perubahan kebijakan yang dinilai mendadak ini.
Kericuhan kecil sempat terjadi ketika seorang petugas Disdukcapil mengumumkan melalui pengeras suara bahwa legalisasi akta kelahiran tidak lagi diperlukan, sesuai dengan pengumuman nomor 400.3.1/8270-Dindikbud/2025 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Pengumuman tersebut sontak memicu reaksi keras dari para warga yang merasa tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya mengenai perubahan aturan ini.
"Saya dari jam enam pagi sudah di sini, masa sekarang dibilang enggak perlu?" keluh Suci, seorang warga yang mengaku telah menunggu selama lebih dari tiga jam untuk melegalisasi akta kelahiran keponakannya. Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh warga lainnya, yang merasa waktu dan upaya mereka terbuang sia-sia akibat kebijakan yang dinilai tidak disosialisasikan dengan baik. Beberapa warga bahkan menuding Disdukcapil tidak profesional dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Petugas Disdukcapil yang berusaha menenangkan massa hanya bisa menjawab singkat, "Ini dadakan suratnya," sembari menunjukkan pengumuman dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Meskipun demikian, jawaban tersebut tidak mampu meredakan kekecewaan warga yang merasa diabaikan dan tidak dihargai.
Berikut adalah rangkuman keluhan warga:
- Kurangnya Sosialisasi: Warga mengeluhkan minimnya informasi terkait perubahan kebijakan, sehingga mereka tidak memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.
- Pemborosan Waktu dan Biaya: Warga merasa waktu dan biaya yang telah mereka keluarkan untuk mengurus legalisasi akta kelahiran menjadi sia-sia.
- Ketidakjelasan Informasi: Warga menuntut adanya penjelasan resmi dan tertulis dari Disdukcapil Kota Tangerang mengenai alasan penghapusan syarat legalisasi akta kelahiran.
- Kekecewaan Mendalam: Warga merasa kecewa dan dirugikan oleh perubahan kebijakan yang dinilai mendadak dan tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Situasi di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang berangsur-angsur mereda setelah sebagian warga memilih untuk pulang, meskipun ada juga yang tetap melanjutkan proses legalisasi karena berkas mereka telah diterima oleh petugas. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi tertulis dari Disdukcapil Kota Tangerang terkait pencabutan syarat legalisasi akta kelahiran tersebut. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antara instansi pemerintah dalam membuat dan mengimplementasikan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.