Direktur BUMD Bandung Barat Terjerat Kasus Penipuan Ganda, Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah

Dugaan Penipuan Libatkan Pejabat BUMD Bandung Barat Mencuat

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Direktur Utama sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bandung Barat memasuki babak baru. Pihak kepolisian menerima laporan baru dari seorang korban yang mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,8 miliar. Laporan ini menambah panjang daftar dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut.

Sebelumnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap seorang pengusaha ayam dengan modus transaksi menggunakan cek kosong senilai Rp 659 juta. Dengan laporan baru ini, total kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh direktur BUMD tersebut mencapai angka yang fantastis.

Penyelidikan Mendalam Dilakukan Polres Cimahi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, AKP Dimas Nugroho Chaniyago, mengkonfirmasi adanya laporan baru dengan modus operandi yang serupa dan melibatkan terlapor yang sama. Pihaknya menyatakan akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam terkait kasus ini.

"Nilai kerugian pada laporan kedua diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Kami akan terus memberikan perkembangan informasi terkait penanganan kasus ini," ujar AKP Dimas. Saat ini, fokus penyidikan adalah untuk memperkuat bukti-bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan penipuan ini.

Dua Korban Melapor dengan Modus Serupa

Sejauh ini, pihak kepolisian mencatat adanya dua korban yang melapor dengan modus penipuan yang serupa. Korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp 659 juta, sementara korban kedua mengalami kerugian yang jauh lebih besar, yaitu Rp 1,8 miliar.

"Saat ini, kami telah menerima laporan resmi dan sedang dalam proses penyelidikan. Ada laporan lain yang hampir naik ke tahap penyidikan, sehingga total ada dua korban," jelas AKP Dimas. Pihaknya menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah pada besarnya kerugian yang dialami oleh para korban.

Ancaman Hukuman Menanti

Direktur BUMD tersebut terancam dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti terkait kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan ini.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:

  • Dugaan penipuan dilakukan oleh Direktur Utama BUMD Bandung Barat.
  • Terdapat dua korban yang melapor dengan modus serupa.
  • Total kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah.
  • Pelaku terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
  • Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta.