Pemprov Jabar Ajukan Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Bukti Legalitas Disiapkan

Gugatan sengketa lahan yang melibatkan SMA Negeri 1 Bandung antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terus berlanjut di meja hijau. Pemprov Jabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya memenangkan PLK.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk mempertahankan lahan SMAN 1 Bandung. Pihaknya telah mempersiapkan serangkaian bukti legalitas dan dokumen pendukung yang kuat untuk memperkuat posisi banding. "Kami memiliki dasar yang kuat dari sisi legalitas, administrasi, dan riwayat kepemilikan. Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemprov Jabar," ujar Herman.

Perjuangan Pemprov Jabar untuk mempertahankan lahan SMAN 1 Bandung didasari oleh kepentingan pendidikan warga Kota Bandung. SMAN 1 Bandung memiliki peran strategis dalam menyediakan akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat. Dukungan untuk Pemprov Jabar juga datang dari para alumni SMAN 1 Bandung yangSolid mendukung upaya mempertahankan aset sekolah.

"Kami bersama para alumni dan seluruh pihak terkait akan terus berjuang demi kepentingan rakyat. Secara de jure, lahan ini milik Pemprov Jawa Barat, dan kepentingan rakyat harus diutamakan," tegas Herman. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen penuh untuk menyelesaikan sengketa lahan SMAN 1 Bandung ini melalui jalur hukum yang berlaku, dengan harapan mendapatkan putusan yang adil dan berpihak pada kepentingan pendidikan.

Saat ini, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 tengah berlangsung untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Herman berharap agar sengketa lahan ini tidak mengganggu proses belajar mengajar dan PPDB di SMAN 1 Bandung. "Momentum PPDB ini harus menjadi pemicu semangat untuk terus memberikan yang terbaik bagi pendidikan. Jangan sampai sengketa ini mengganggu proses belajar dan PPDB. Justru, ini adalah momen untuk meningkatkan semangat," pungkasnya.

Sebelumnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terkait status lahan SMAN 1 Bandung. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025. Dalam putusannya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Berikut adalah poin-poin penting yang sedang diperjuangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat:

  • Mempertahankan lahan SMAN 1 Bandung.
  • Menyiapkan bukti legalitas dan dokumen pendukung yang kuat.
  • Memastikan proses belajar mengajar dan PPDB tidak terganggu.
  • Memperjuangkan kepentingan pendidikan warga Kota Bandung.
  • Mendapatkan putusan yang adil dan berpihak pada kepentingan pendidikan.