Kementerian PUPR Targetkan Pengelolaan Sampah Terpadu Berkelanjutan pada Tahun 2030
Kementerian PUPR Dorong Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan komitmennya dalam mendukung program pengurangan dan pengelolaan sampah yang terintegrasi, tangguh, serta berkelanjutan, dengan target capaian pada tahun 2030. Inisiatif ini diharapkan tidak hanya meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesehatan masyarakat, ketahanan terhadap perubahan iklim, serta mendorong implementasi prinsip ekonomi sirkular.
Menteri PUPR, Dody Hanggodo, menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya mempercepat transformasi pengelolaan sampah menjadi sumber energi bersih yang berkelanjutan. Langkah ini menjadi prioritas utama seiring dengan peningkatan volume sampah di Indonesia setiap harinya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kementerian PUPR aktif mendorong percepatan pembangunan fasilitas waste to energy (WTE) di berbagai wilayah. Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan penerapan prinsip reduce, reuse, recycle, recovery (4R) dalam pengelolaan sampah. Upaya penyederhanaan regulasi dan penyesuaian tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) juga dilakukan untuk menarik investasi dari sektor swasta.
Skema pendanaan juga diperluas melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Langkah ini diambil agar proyek pengelolaan sampah dapat berjalan secara efektif tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.
Strategi Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan 2030
Dalam diskusi tematik yang bertajuk “From Waste to Resources: Advancing Integrated Infrastructure for Waste Management” pada International Conference Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Dewi Chomistriana, memaparkan serangkaian langkah strategis yang diperlukan untuk mencapai target pengelolaan sampah terpadu dan berkelanjutan pada tahun 2030.
Langkah-langkah tersebut meliputi:
- Pengembangan infrastruktur persampahan berbasis ekonomi sirkular.
- Digitalisasi manajemen persampahan.
- Inovasi pembiayaan.
- Reformasi kelembagaan yang fleksibel dan efisien.
Dewi Chomistriana menekankan pentingnya mencari solusi sistemik berbasis data. Dengan pendekatan ini, sampah tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai sumber daya yang berharga. Namun, ia mengakui bahwa tantangan besar masih menghadang, terutama dalam hal layanan pengangkutan sampah yang baru menjangkau sekitar 49% permukiman.
Saat ini, dari sekitar 137.000 ton sampah yang diangkut setiap hari, sebagian besar masih langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa melalui proses pemilahan terlebih dahulu. Oleh karena itu, digitalisasi sistem pengelolaan sampah terus dikembangkan, antara lain melalui penerapan platform E-Sampah dan pemanfaatan internet of things (IoT).
Model inovatif lain, seperti Smart Waste Tracking System, program Extended Producer Responsibility (EPR), serta penerapan teknologi Waste to Energy (WTE), juga menjadi bagian integral dari peta jalan menuju tahun 2030. Untuk mendukung pembiayaan, Kementerian PUPR mendorong skema inovatif, seperti KPBU, business-to-business (B2B), dan kerja sama operasional (KSO). Pendekatan ini bertujuan untuk memperluas sumber pendanaan, mengurangi beban APBN, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui kolaborasi multipihak.
Sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta, dianggap krusial dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah nasional yang efisien, modern, dan ramah lingkungan.
Kementerian PUPR juga telah melaksanakan berbagai program terkait pengelolaan sampah, baik melalui program reguler maupun program khusus. Program reguler mencakup pembangunan infrastruktur TPA regional, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), serta Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) melalui program Padat Karya. Sementara itu, program khusus meliputi pemanfaatan plastik untuk campuran aspal, pengembangan PLTSa, dan penerapan teknologi refuse derived fuel (RDF) sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah terintegrasi.