Polemik Penambangan Nikel di Raja Ampat: Antara Hukum, Lingkungan, dan Masyarakat Adat
Kontroversi Penambangan Nikel di Raja Ampat: Implikasi Hukum, Lingkungan, dan Sosial
Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, menjadi sorotan tajam dalam beberapa pekan terakhir, memicu perdebatan sengit mengenai legalitas, dampak lingkungan, dan hak-hak masyarakat adat. Dari lima perusahaan yang tercatat memiliki izin resmi beroperasi di wilayah yang terkenal dengan keindahan alam bawah lautnya ini, dua di antaranya mengantongi izin dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) sejak 2013. Sementara itu, tiga perusahaan lainnya, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat.
Isu ini mencuat dalam acara "Indonesia Critical Minerals", di mana sekelompok individu yang mengklaim sebagai warga Raja Ampat dan aktivis Greenpeace menyampaikan penolakan keras terhadap ekspansi tambang nikel di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran. Mereka menyuarakan kekhawatiran tentang potensi kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang merugikan masyarakat adat. Data dari Greenpeace menunjukkan bahwa aktivitas penambangan telah merusak sekitar 500 hektar hutan lindung, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
Tindakan Pemerintah dan Status Izin
Merespons kekhawatiran tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengambil tindakan tegas dengan menyegel setidaknya empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Penyegelan ini didasarkan pada temuan pelanggaran lingkungan, termasuk aktivitas pertambangan tanpa sistem manajemen lingkungan yang memadai dan pengelolaan air limbah yang buruk. PT ASP, misalnya, diduga melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektar tanpa memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan. Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining disegel karena menambang di area Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 5 hektar, dan PT Mulia Raymond Perkasa disegel karena tidak memiliki dokumen lingkungan yang jelas dan IPPKH. Aktivitas PT Gag Nikel di Pulau Gag juga dinilai bertentangan dengan UU PWP3K.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional tambang nikel di Raja Ampat. Namun, pada 10 Juni 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak mencabut izin PT Gag Nikel, dengan alasan bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan pelanggaran lingkungan atau perizinan.
Landasan Hukum dan Permasalahan Pulau Kecil
Izin usaha penambangan diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang telah mengalami beberapa kali perubahan. UU Minerba mengatur berbagai jenis izin dalam usaha pertambangan, termasuk IUP, IPR, IUPK, SIPB, IUJP, dan izin pengangkutan dan penjualan. Dalam konteks Raja Ampat, izin usaha yang diperoleh perusahaan adalah IUP yang berlokasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
WIUP memiliki luas maksimal 15.000 hektar. Pulau Gag, dengan luas sekitar 6.000 hektare, masih memenuhi ketentuan WIUP. Namun, permasalahan muncul terkait dengan status Pulau Manuran, yang luasnya hanya sekitar 1.173 hektare. Berdasarkan UU PWP3K dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, penambangan mineral di pulau kecil seperti Manuran dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan dan melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan serta keadilan antargenerasi.
RKAB dan Pencabutan Izin
Pemerintah akhirnya mencabut empat dari lima izin perusahaan tambang di Raja Ampat. PT Gag Nikel tetap beroperasi karena mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2025, sementara keempat perusahaan lainnya tidak memenuhi persyaratan tersebut. RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya yang meliputi aspek pengusahaan, teknik, dan lingkungan. Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 mengatur kewajiban pemegang IUP untuk menyusun dan menyampaikan RKAB.
Pasal 7 Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 melarang pemegang IUP melakukan kegiatan usaha pertambangan jika tidak menyampaikan RKAB, belum mendapatkan persetujuan RKAB, atau permohonan persetujuan RKAB ditolak. Hal inilah yang menjadi dasar pencabutan izin keempat perusahaan tersebut. Sanksi pencabutan izin diatur dalam Pasal 23 Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Kegiatan pertambangan di Raja Ampat berpotensi mengancam kelangsungan hidup ribuan spesies laut dan terumbu karang. Kerusakan lingkungan akibat penambangan dapat menyebabkan kepunahan spesies dan hilangnya sumber daya penting bagi masyarakat adat. Selain itu, hal ini juga dapat memicu konflik sosial dan mengganggu stabilitas sosial masyarakat adat, yang seringkali tidak memiliki keterampilan dan sumber daya yang cukup untuk bersaing dalam industri pertambangan.
Fenomena ini menjadi perhatian bagi pemerintah dan perusahaan tambang dalam mengelola sumber daya alam di bidang pertambangan, terutama dalam pengawasan dan penerapan regulasi. Isu tambang memiliki dampak besar terhadap lingkungan, makhluk hidup, dan kesejahteraan masyarakat.