Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia-Madura, Tiga PMI Ilegal Diamankan
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang melibatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Tiga orang tersangka berhasil diamankan terkait upaya penyelundupan sabu seberat 7,5 kilogram dari Malaysia yang rencananya akan diedarkan di Madura.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai adanya aktivitas ilegal PMI yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut di wilayah Asahan. Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti sabu di sebuah pelabuhan kecil di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, pada Kamis (29/5), pukul 18.30 WIB.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa para tersangka merupakan PMI ilegal yang dikendalikan oleh jaringan narkoba yang berbasis di Malaysia. Para tersangka, SAR (64), SOL (31), dan PAR (40), saling mengenal satu sama lain saat berada di Malaysia. Diduga kuat, pengendali jaringan ini merupakan warga Madura yang tinggal di Malaysia, sehingga sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Madura.
"Para tersangka ini merupakan PMI ilegal yang kemudian menyelundupkan sabu melalui perairan Asahan, tujuan mereka ke Madura," kata Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SAR mengaku diperintah oleh seorang buronan berinisial MUS untuk membawa sabu tersebut ke Madura dengan imbalan Rp 50 juta. MUS merupakan teman serumah SAR dan SOL saat mereka berada di Malaysia. Rencananya, SAR akan menyerahkan tas berisi sabu kepada SOL untuk dibawa ke Pelabuhan Asahan.
Tersangka SOL mengaku baru mengenal SAR dan dijanjikan upah Rp 40 juta setibanya di Pelabuhan Asahan jika bersedia membawa sabu tersebut. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menangkap buronan MUS yang menjadi otak dari penyelundupan ini. Penyelundupan sabu ini menunjukkan modus operandi baru yang digunakan jaringan narkoba internasional dengan memanfaatkan PMI ilegal sebagai kurir untuk mengelabui petugas. Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya narkoba dari luar negeri.
Barang Bukti yang Disita:
- Sabu seberat 7,5 kilogram
Tindakan Kepolisian:
- Penangkapan tiga tersangka PMI ilegal
- Penyitaan barang bukti sabu
- Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar
- Pengejaran terhadap buronan MUS