Pemprov DKI Jakarta Gelar Program Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai hari ini, Sabtu, 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Inisiatif ini bertepatan dengan perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan denda keterlambatan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa layanan ini tersedia di berbagai lokasi strategis, termasuk:
- Samsat Induk di lima wilayah Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara)
- Gerai pelayanan Samsat
- Samsat Keliling
Berikut daftar gerai pelayanan yang melayani program pemutihan pajak kendaraan:
- Gerai Sangiang, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Alam Sutera, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Dadap, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Jatiuwung, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Batu Ceper, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Perum, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Puspem, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Ciater, Samsat Serpong
- Gerai Graha Raya, Samsat Serpong
- Gerai BJB Bintaro, Samsat Ciputat
- Gerai Boulevard, Samsat Ciputat
- Gerai Pamulang, Samsat Ciputat
- Gerai Teluk Naga, Samsat Kelapa Dua
- Gerai Sepatan, Samsat Kelapa Dua
- Gerai Kelapa Dua, Samsat Kelapa Dua
- Gerai Curug, Samsat Kelapa Dua
Penghapusan sanksi administrasi ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.