Muslimat NU Torehkan Sejarah, Cetak Rekor MURI dengan Sertifikasi Ribuan Paralegal

Muslimat NU Ukir Prestasi Gemilang dengan Rekor MURI

Jakarta - Sebuah pencapaian luar biasa ditorehkan oleh Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) dengan meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi paralegal yang diikuti oleh 2.500 peserta. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif ini, yang dinilai sangat membantu masyarakat rentan di berbagai daerah.

"Kemenkumham kembali menerima penghargaan MURI, dan kita menyaksikan sejarah terukir oleh Muslimat NU," ujar Supratman dalam acara yang digelar di Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (14/6/2025).

Kehadiran 2.500 peserta dari kalangan Muslimat NU dipandang sebagai langkah strategis, mengingat organisasi ini memiliki jaringan yang luas dan kapasitas besar dalam memberdayakan perempuan serta masyarakat di tingkat akar rumput. Menkumham meyakini bahwa dengan dukungan sumber daya dan keilmuan yang dimiliki NU, pelatihan paralegal ini akan memberikan dampak positif yang signifikan.

Target Pembentukan Posbakum dan Kontribusi Muslimat NU

Menkumham juga menyampaikan target ambisius untuk mendirikan 7.000 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh Indonesia pada tahun ini. Hingga saat ini, Kemenkumham telah berhasil membentuk 5.008 Posbakum. Kontribusi Muslimat NU dengan mendirikan 1.709 Posbakum dinilai sebagai langkah krusial dalam mencapai target tersebut.

"Dengan 2.500 paralegal yang disertifikasi hari ini, kami berharap ke depannya jumlah ini dapat meningkat menjadi 5.000 atau bahkan 10.000, sehingga target 7.000 Posbakum dapat tercapai," jelas Menkumham.

Pendekatan Humanis dalam Penyelesaian Masalah Hukum

Supratman menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dan berbasis kearifan lokal dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum yang dihadapi masyarakat. Kasus-kasus seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak, sengketa warisan, serta masalah pertanahan dan wakaf seringkali membutuhkan solusi yang bijaksana dan adil, yang tidak hanya terpaku pada aspek formalitas hukum.

"Kasus-kasus seperti kekerasan terhadap ibu dan anak, atau persoalan wakaf dan tanah, seringkali membutuhkan pendekatan yang lebih bijak, lebih adil, dan berbasis kearifan lokal," tegasnya.

Dengan adanya paralegal yang terlatih, diharapkan masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum yang lebih mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Inisiatif Muslimat NU ini menjadi contoh inspiratif bagi organisasi lain untuk turut berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum dan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Rincian Kontribusi Muslimat NU:

  • Jumlah Paralegal Tersertifikasi: 2.500 orang
  • Jumlah Posbakum Didirikan: 1.709 pos

Pencapaian ini tidak hanya mencerminkan komitmen Muslimat NU dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, tetapi juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem bantuan hukum di Indonesia.