Jakarta Gelar Program Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Sambut HUT Jakarta dan RI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini mulai berlaku sejak Sabtu, 14 Juni 2025, dan akan berlangsung hingga Minggu, 31 Agustus 2025.
Inisiatif ini hadir sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, serta memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia. Lebih dari sekadar perayaan, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
"Penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu, 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka HUT Jakarta dan HUT RI sampai dengan Agustus 2025," ujar Lusiana Herawati.
Lusiana menjelaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus yang diberlakukan dalam program ini. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan seperti biasa. Biasanya, wajib pajak yang menunggak harus membayar pokok pajak ditambah sanksi denda. Namun, dengan adanya program ini, mereka hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Untuk mempermudah masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pengecekan tagihan pajak kendaraan secara online. Berikut adalah cara mengecek tagihan pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta:
- Kunjungi situs resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode huruf yang tertera pada plat nomor kendaraan.
- Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data pemilik kendaraan.
- Centang kode captcha yang muncul untuk verifikasi.
- Klik tombol 'Cari'.
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, sistem akan menampilkan informasi mengenai jumlah tagihan pokok pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka. Hal ini tidak hanya membantu meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan dengan menghilangkan beban denda dan bunga keterlambatan.