Panduan Lengkap Pembatalan Tiket Kereta Api: Syarat, Ketentuan, dan Prosedur

PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, salah satunya dengan memberikan kemudahan dalam proses pembatalan tiket. Kini, pembatalan tiket tidak hanya dapat dilakukan secara langsung di stasiun, tetapi juga secara daring melalui aplikasi Access by KAI.

Kemudahan Pembatalan Tiket Kereta Api

KAI telah menunjuk 65 stasiun yang tersebar di berbagai daerah operasional untuk melayani pengajuan pembatalan tiket dan pengembalian dana. Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas kepada pelanggan yang mungkin mengalami perubahan rencana perjalanan.

Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, menjelaskan bahwa sebagian besar tiket kereta api dapat dibatalkan secara daring melalui aplikasi Access by KAI. Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti pembatalan tiket untuk KA Kuala Stabas, KA Rajabasa, dan KA Bukit Serelo yang hanya dapat dilakukan secara manual di loket stasiun pembatalan.

Syarat dan Ketentuan Pembatalan Tiket Secara Daring

Bagi pelanggan yang ingin melakukan pembatalan tiket secara daring melalui aplikasi Access by KAI, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:

  • Pembatalan dapat dilakukan paling lambat 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api, dengan status kode pemesanan (booking) harus sudah dibayar (Paid).
  • Pemohon pembatalan haruslah penumpang yang terdaftar di aplikasi Access by KAI dengan akun pribadi.
  • Pembatalan akan dikenakan biaya sebesar 25% dari harga tiket (tidak termasuk biaya pemesanan).
  • Pengembalian dana akan dilakukan melalui transfer bank atau e-wallet ke rekening salah satu penumpang yang tertera dalam kode pemesanan.
  • Proses pengembalian dana membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja.
  • Jika terjadi kesalahan dalam memasukkan data rekening, proses pembatalan daring akan gagal, dan pelanggan dapat melanjutkan pembatalan secara manual di loket stasiun.

Kondisi yang Memerlukan Pembatalan Manual di Stasiun

Selain kesalahan input data rekening, terdapat beberapa kondisi lain yang mengharuskan pelanggan untuk melakukan pembatalan tiket secara manual di stasiun:

  • Kode pemesanan telah melewati batas waktu 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
  • Tiket diterbitkan melalui program promo tertentu yang tidak memungkinkan pembatalan secara daring.
  • Kode pemesanan tidak ditemukan atau tidak sinkron di sistem aplikasi.
  • Terjadi gangguan teknis pada sistem atau verifikasi data pribadi yang memerlukan validasi tambahan.

Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket

Untuk memfasilitasi pembatalan tiket secara manual, KAI menyediakan layanan di 65 stasiun yang tersebar di seluruh wilayah operasionalnya. Berikut adalah daftar stasiun yang melayani pembatalan dan pengembalian tiket:

  • Daop 1 Jakarta: Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Jakarta Kota, Stasiun Bogor Paledang, Stasiun Bekasi, Stasiun Cikampek, Stasiun Cikarang, Stasiun Sukabumi
  • Daop 2 Bandung: Stasiun Purwakarta, Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya, Stasiun Banjar
  • Daop 3 Cirebon: Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Jatibarang, Stasiun Brebes
  • Daop 4 Semarang: Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Poncol, Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Stasiun Cepu
  • Daop 5 Purwokerto: Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Cilacap, Stasiun Kutoarjo
  • Daop 6 Yogyakarta: Stasiun Yogyakarta, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Solo Balapan
  • Daop 7 Madiun: Stasiun Madiun, Stasiun Kertosono, Stasiun Kediri, Stasiun Jombang, Stasiun Blitar
  • Daop 8 Surabaya: Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Malang, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bojonegoro
  • Daop 9 Jember: Stasiun Ketapang, Stasiun Kalibaru, Stasiun Jember, Stasiun Probolinggo, Stasiun Pasuruan
  • Divre I Medan: Stasiun Medan, Stasiun Tebing Tinggi, Stasiun Siantar, Stasiun Tanjungbalai, Stasiun Kisaran, Stasiun Rantauprapat
  • Divre II Sumatera Barat: Stasiun Padang
  • Divre III Palembang: Stasiun Kertapati, Stasiun Prabumulih, Stasiun Lubuklinggau, Stasiun Muara Enim, Stasiun Lahat
  • Divre IV Tanjungkarang: Stasiun Baturaja, Stasiun Kotabumi, Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Martapura, Stasiun Blambangan Umpu, Stasiun Labuhan Ratu, Stasiun Rejosari, Stasiun Bekri

Dengan adanya informasi ini, diharapkan pelanggan KAI dapat memahami prosedur pembatalan tiket dengan lebih baik dan dapat menyesuaikan dengan kondisi perjalanan masing-masing.