Ribuan Kendaraan Terindikasi ODOL Mendominasi Jalanan Indonesia Setiap Hari
Ribuan Kendaraan Terindikasi ODOL Mendominasi Jalanan Indonesia Setiap Hari
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan bahwa sekitar 32.000 kendaraan yang terindikasi Over Dimension Over Load (ODOL) beroperasi di jalanan Indonesia setiap harinya. Data ini menjadi sorotan serius terkait keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sekitar 7.000 kendaraan terindikasi melakukan pelanggaran dimensi, sementara hampir 20.000 kendaraan lainnya terindikasi melakukan pelanggaran muatan berlebih atau overload. Data ini diperoleh dari basis data Korlantas Polri dan akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut.
"Yang terdata melalui database korlantas polri per hari ini ada 32.000 dari 7000 sekian itu terindikasi over dimensi 16.000-17.000 an hampir 20.000 itu over load ini ada datanya nanti akan kita evaluasi," Ujar Agus.
Sebaran kendaraan ODOL ini tidak merata di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa daerah tercatat memiliki jumlah pelanggaran yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Agus menyebutkan enam wilayah utama dengan tingkat pelanggaran ODOL yang signifikan, yaitu:
- Sulawesi Selatan
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Jawa Barat
- Kalimantan Selatan
Korlantas Polri akan terus melakukan pendataan dan pemantauan di wilayah-wilayah tersebut untuk menekan angka pelanggaran ODOL. Menurutnya, operator kendaraan dan pihak korporasi harus memiliki kesadaran bahwa kendaraan over dimensi merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sementara itu, kendaraan overload dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas biasa.
"Nanti dilakukan pendekatan hukum bila perlu tidak ada penegakkan hukum pengguna atau pemilik korporasi ini sadar bahwa mereka adalah melanggar," Kata Agus.
Penindakan pelanggaran ODOL akan dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum. Tahapan-tahapan tersebut meliputi:
- Sosialisasi: Dimulai sejak 14 Juni 2025 dengan pemasangan stiker peringatan pada kendaraan dan pendekatan melalui media digital.
- Normalisasi Kendaraan: Proses perbaikan dan penyesuaian dimensi kendaraan agar sesuai dengan standar yang berlaku.
- Penegakan Hukum: Tindakan tegas berupa penilangan atau proses hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Program Zero ODOL ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan keselamatan di jalan raya, dan menciptakan sistem transportasi yang berkelanjutan. Upaya ini membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemilik kendaraan, operator transportasi, dan aparat penegak hukum.
Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh pemilik dan operator kendaraan untuk mematuhi peraturan terkait dimensi dan muatan kendaraan. Hal ini tidak hanya demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, tetapi juga untuk menjaga infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak akibat beban berlebih.
Dengan langkah-langkah yang terencana dan terkoordinasi, diharapkan program Zero ODOL dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Indonesia.