Pemerintah Intensifkan Pembahasan RKUHAP Pasca-Reses DPR
Pembahasan RKUHAP Kembali Bergulir Usai Reses DPR
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan kesiapan untuk segera membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah masa reses berakhir pada 23 Juni 2025. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa proses internal di pemerintah terkait RKUHAP telah hampir rampung, sehingga pembahasan dapat dimulai dalam waktu dekat.
"RKUHAP akan menjadi prioritas pembahasan dalam waktu dekat ini," ujar Supratman di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Supratman menegaskan bahwa soliditas di internal pemerintah telah tercapai terkait RKUHAP ini. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah memasuki tahap akhir penyelesaian. Langkah selanjutnya adalah menunggu paraf dari Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung sebelum DIM diserahkan secara resmi kepada DPR.
Partisipasi publik juga menjadi perhatian utama dalam penyusunan RKUHAP ini. Menurut Supratman, aspirasi masyarakat telah diakomodasi secara komprehensif dalam DIM. Pemerintah bahkan telah melakukan sosialisasi yang melibatkan hampir 20.000 peserta dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan RKUHAP mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Sebelumnya, DPR telah mengindikasikan percepatan pembahasan RKUHAP yang telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pimpinan DPR bahkan telah memberikan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan revisi KUHAP selama masa reses. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RKUHAP.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa penyelesaian RKUHAP menjadi krusial karena ada undang-undang lain yang menunggu. Percepatan pembahasan RKUHAP diharapkan dapat membuka jalan bagi pembahasan undang-undang lainnya. Dengan demikian, sinergi antara pemerintah dan DPR diharapkan dapat mempercepat proses legislasi yang penting bagi pembaharuan sistem hukum pidana di Indonesia.