Biaya Resmi Pembuatan Plat Nomor Kendaraan Bermotor Pilihan
Pilihan plat nomor kendaraan bermotor yang unik, seperti satu atau dua digit tanpa huruf, kini dapat diperoleh secara resmi. Fasilitas ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengekspresikan diri melalui plat nomor yang personal, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengatur tarif resmi untuk penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan membayar sejumlah biaya yang telah ditetapkan, masyarakat dapat memiliki plat nomor dengan kombinasi angka dan huruf sesuai preferensi mereka.
Berikut adalah rincian tarif NRKB pilihan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Satu Angka:
- Tanpa huruf: Rp 20.000.000
- Dengan huruf: Rp 15.000.000
- Dua Angka:
- Tanpa huruf: Rp 15.000.000
- Dengan huruf: Rp 10.000.000
- Tiga Angka:
- Tanpa huruf: Rp 10.000.000
- Dengan huruf: Rp 7.500.000
- Empat Angka:
- Tanpa huruf: Rp 7.500.000
- Dengan huruf: Rp 5.000.000
AKP Yuli, Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan memiliki fleksibilitas untuk memilih kombinasi angka, baik satu, dua, atau tiga digit, dengan atau tanpa tambahan huruf. Namun, ia menekankan pentingnya untuk tidak melanggar aturan terkait bentuk, warna, jarak angka, dan jarak huruf pada plat nomor.
Standarisasi plat nomor kendaraan telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya pada pasal 45 ayat (1) sampai ayat (5). Perpol ini menegaskan bahwa plat nomor yang diterbitkan oleh kepolisian tidak boleh dimodifikasi, baik dari segi bentuk, warna, maupun jarak antar angka dan huruf.
Modifikasi plat nomor yang tidak sesuai dengan standar dapat berakibat pada sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 280 mengatur bahwa pelanggaran terhadap standar plat nomor dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku terkait plat nomor kendaraan.