Kementerian ESDM Finalisasi Pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum untuk Berantas Tambang Ilegal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia. Langkah konkret terbaru adalah finalisasi pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Unit baru ini akan memiliki peran sentral dalam mengawasi dan menindak kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengumumkan bahwa pelantikan Direktur Jenderal Gakkum akan segera dilaksanakan. Meskipun enggan menyebutkan nama pejabat yang akan mengisi posisi tersebut, Yuliot memastikan bahwa proses seleksi telah selesai dan penetapan telah dilakukan oleh Presiden. Pelantikan ini menandai langkah penting dalam operasionalisasi Ditjen Gakkum.
"Organisasi sudah siap, pejabat untuk Dirjennya juga sudah ada penetapan dari presiden, tinggal pelantikan," ujar Yuliot di Jakarta, menekankan kesiapan kementerian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di sektor pertambangan.
Pembentukan Ditjen Gakkum ini juga menjadi jawaban atas banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut akibat tidak memenuhi ketentuan. Yuliot menjelaskan bahwa Ditjen Gakkum akan bertugas mengevaluasi dan memastikan bahwa seluruh pemegang IUP beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Evaluasi ini akan mencakup pemenuhan persyaratan, kepatuhan terhadap perizinan, dampak ekonomi, serta penyerapan tenaga kerja.
"IUP yang tidak berkegiatan, dilakukan evaluasi oleh kementerian ESDM. Itu ada 2.078 itu perizinan yang dilakukan evaluasi, dilakukan pencabutan. Untuk ke depan dengan adanya Dirjen Gakum," lanjutnya.
Yuliot menambahkan bahwa waktu pelaksanaan pelantikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Pembentukan Ditjen Gakkum ini sendiri didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM, yang memperkuat landasan hukum bagi penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Dengan dibentuknya Ditjen Gakkum, pemerintah berharap dapat menekan angka pertambangan ilegal secara signifikan. Ditjen ini akan memiliki fungsi utama sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan di bidang pencegahan praktik pertambangan ilegal.
- Penanganan pengaduan terkait pelanggaran di sektor pertambangan.
- Pengawasan kepatuhan hukum bagi perusahaan pertambangan.
- Penyidikan terhadap kasus-kasus pertambangan ilegal.
- Pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar.
- Penerapan hukum pidana terhadap pelaku pertambangan ilegal.
- Dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Kehadiran Ditjen Gakkum diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan adil di sektor pertambangan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang taat aturan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan dan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat praktik pertambangan ilegal.