BBWS Citarum Dampingi Pengajuan Izin Jembatan Penyeberangan: Upaya Legalisasi dan Jaminan Keamanan
BBWS Citarum Dampingi Pengajuan Izin Jembatan Penyeberangan: Upaya Legalisasi dan Jaminan Keamanan
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum proaktif dalam memfasilitasi proses perizinan bagi pengelola jembatan penyeberangan sungai di wilayah Karawang. Inisiatif ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan legalitas, keamanan, dan kenyamanan bagi para pengguna jembatan, serta menjaga kelestarian ekosistem sungai.
Dari sebelas pengelola jembatan penyeberangan Sungai Citarum yang ada di Karawang, tujuh di antaranya telah merespon positif upaya pendampingan yang dilakukan oleh BBWS Citarum. Tiga pengelola bahkan telah mengajukan permohonan izin resmi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sementara empat lainnya sedang dalam proses penyelesaian dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk penyesuaian space jembatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BBWS Citarum, Mochammad Dian Alma'ruf, menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan secara transparan kepada para pengelola jembatan. Ia menjelaskan bahwa proses perizinan melibatkan Kementerian PUPR sebagai pihak yang berwenang menerbitkan izin, dengan BBWS Citarum berperan memberikan rekomendasi teknis jika diperlukan. Upaya ini, menurutnya, sangat penting untuk mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan, seperti kasus runtuhnya jembatan Cijeruk di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
BBWS Citarum menggandeng para ahli dari Balai Teknis Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga untuk melakukan validasi terhadap desain dan spesifikasi teknis jembatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa jembatan yang dibangun benar-benar memenuhi standar keamanan minimal. Dian Alma'ruf juga menekankan pentingnya legalitas jembatan untuk memberikan jaminan keamanan bagi pengguna, ketenangan bagi pengelola, dan kelancaran konektivitas antar wilayah.
Dalam pertemuan dengan para pemilik dan pengelola jembatan, Dian Alma'ruf juga menegaskan bahwa proses perizinan ini tidak dipungut biaya apapun. Ia mengimbau agar para pengelola segera melaporkan jika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik pungli adalah tindakan ilegal yang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Salah seorang pengelola jembatan penyeberangan, Aep Saefullah, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat BBWS Citarum dalam memberikan pendampingan. Ia mengaku bahwa selama ini pihaknya belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai proses perizinan yang benar. Sejak tahun 2017, ia mengandalkan Surat Izin Pemanfaatan Lahan Sementara (Sipel) dari Dinas Pengairan setempat, karena informasi yang ia terima saat itu menyebutkan bahwa kewenangan pengelolaan sungai berada di tangan dinas tersebut.
Aep menyadari bahwa perizinan yang selama ini ia tempuh kurang tepat. Ia juga mengakui bahwa pada tahun 2023 lalu, pihaknya sempat mendapat teguran dari BBWS Citarum. Namun, dengan adanya arahan baru berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 3 Tahun 2025, ia merasa lebih terbantu karena persyaratan yang diajukan lebih memungkinkan untuk dipenuhi.
Aep juga membantah isu yang beredar mengenai adanya pungli atau uang yang masuk ke BBWS Citarum dari pengelolaan jembatan. Ia menegaskan bahwa selama proses perizinan, para pengusaha tidak pernah dimintai uang atau barang apapun oleh pihak BBWS Citarum. Ia menilai bahwa BBWS Citarum sangat responsif dan membantu para pengelola jembatan dalam proses perizinan.
Inisiatif BBWS Citarum dalam memfasilitasi perizinan jembatan penyeberangan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan infrastruktur yang legal, aman, dan berkelanjutan. Dengan adanya legalitas yang jelas, diharapkan keamanan pengguna jembatan dapat terjamin, pengelola dapat beroperasi dengan tenang, dan konektivitas antar wilayah dapat berjalan lancar, serta kelestarian ekosistem sungai tetap terjaga.