Relawan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penghinaan terhadap Keluarga Gubernur Sumatera Utara di Media Sosial
Gelombang dukungan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terus mengalir. Terbaru, sekelompok relawan mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang individu ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penghinaan terhadap istri Bobby Nasution, Kahiyang Ayu, dan mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Laporan ini terkait dengan unggahan video yang beredar di media sosial.
Bobby Nasution, saat dimintai keterangan terkait laporan tersebut, mengaku belum mengetahui secara detail. "Nggak tahu saya, saya nggak tahu (ada laporan)," ujarnya saat berada di Kota Gunungsitoli, Sabtu (14/6/2025). Bobby menambahkan bahwa dirinya akan mencari informasi lebih lanjut mengenai laporan tersebut setelah kembali dari kunjungan kerjanya di Kepulauan Nias. "Belum monitor, nanti coba saya tanya," imbuhnya.
Alexius Turnip, Ketua Relawan Parhobas (Pelayan Rakyat Horas Bobby Surya), mengungkapkan bahwa pelaporan ini dilakukan bersama dengan beberapa ketua relawan lainnya, termasuk dari Relawan Milenial Bobby Nasution. Mereka melaporkan pemilik akun TikTok @tripx313 atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Bobby Nasution, yang merupakan dewan pembina mereka. Laporan tersebut diajukan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
"Kami Parhobas bersama dengan beberapa ketua relawan, kita melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dewan pembina kami Bapak Bobby Afif Nasution dalam muatan konten @ tripx313. Laporan kita sudah diterima di Setum, pengaduan masyarakat," jelas Alexius usai membuat dumas di Polda Sumut, Jumat (13/6).
Alexius menyoroti salah satu poin dalam unggahan akun TikTok tersebut yang dianggap sangat menghina, yaitu kalimat yang bernada pelecehan terhadap Kahiyang Ayu. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk penghinaan dan pelecehan yang tidak dapat ditoleransi. Selain itu, akun TikTok tersebut juga dituding menghina mantan Presiden RI dengan menyebutnya sebagai PKI.
"Yang paling mendasar dalam muatan konten itu penghinaannya, 'boleh aku pakai istrimu 3 bulan', itu bagi kami pelecehan verbal dan termasuk cyber bullying di medsos. Ada juga arah kepada mertua, ada kata-kata di situ 'Jokowi PKI'," tegasnya.
Alexius menegaskan bahwa tindakan pelaporan ini merupakan inisiatif murni dari relawan, tanpa sepengetahuan Bobby Nasution. Ia menjelaskan bahwa relawan merasa terusik dan tersakiti oleh ucapan pemilik akun TikTok tersebut, karena Bobby Nasution merupakan figur penting bagi mereka.
"Pak Bobby nggak mengetahui, ini inisiatif relawan sendiri, bagi kami Pak Bobby ini kan simbol ya, kita merasa terusik dan terganggu. Kami relawan merasa tersakiti juga, karena itu dewan pembina kami," ungkapnya.
Relawan menduga bahwa motif di balik dugaan penghinaan ini berkaitan dengan polemik terkait empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang masuk ke wilayah Tapanuli Tengah. Alexius menduga pemilik akun TikTok tersebut berasal dari Aceh, namun ia belum dapat memastikannya.
"Kalau dilihat kontennya berkaitan memang, tapi terlepas dari situ pun, itu kan keputusan Mendagri. Saat ini, amatan sekilas itu seperti logat Aceh, tapi nggak bisa disimpulkan orang Aceh," kata Alexius.
Dalam pengaduan tersebut, relawan turut menyertakan bukti-bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar konten yang dianggap menghina. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengungkap fakta sebenarnya.
"Ada bukti rekaman video konten tersebut sama ada beberapa capture. Harapan kami, penyidik bekerja profesional mengungkap fakta sebenarnya apakah dugaan pencemaran nama baik ini benar atau tidak?," pungkasnya.
Kombes Doni Sembiring, Dirresiber Polda Sumut, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut. "Akan ditindaklanjuti segera," singkatnya.
Kata Kunci dalam Berita:
- Bobby Nasution
- Kahiyang Ayu
- Joko Widodo
- Penghinaan
- Relawan
- Polda Sumut
- Media Sosial
- Laporan Polisi
- Cyber Bullying
- Pencemaran Nama Baik