Direktur BUMD Bandung Barat Terjerat Kasus Penipuan Cek Kosong, Seorang Pengusaha Ayam Merugi Ratusan Juta
Kasus penipuan yang melibatkan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bandung Barat, Deden Robby Firman, memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Deden ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha yang bergerak di bidang penjualan ayam beku. Modus operandi yang digunakan adalah memberikan cek kosong sebagai alat pembayaran, mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi korban.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cimahi pada tanggal 21 April 2025. Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, modus penipuan ini dilakukan dengan memanfaatkan jabatan tersangka sebagai petinggi di perusahaan plat merah. Deden diduga melakukan pemesanan ayam beku sebanyak 15 ton kepada korban dengan mengatasnamakan BUMD yang dipimpinnya. Namun, cek yang diberikan sebagai pembayaran ternyata tidak memiliki nilai atau kosong saat hendak dicairkan di sebuah bank swasta di daerah Padalarang.
"Dengan kewenangannya, tersangka melakukan transaksi bisnis fiktif menggunakan 1 lembar cek kosong yang menyebabkan kerugian senilai Rp 659.970.000," Ungkap Dimas saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cimahi melibatkan pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Bukti-bukti yang berhasil diamankan antara lain selembar cek kosong dengan logo bank yang lengkap, surat keterangan dari pihak bank terkait status cek tersebut, dokumen pengiriman barang, serta akta perusahaan yang menunjukkan posisi tersangka di BUMD tersebut.
Saat ini, Deden Robby Firman harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 375 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, Deden terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Berikut adalah daftar barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian:
- Satu lembar cek kosong dengan logo bank.
- Surat keterangan dari bank.
- Dokumen pengiriman barang.
- Akta perusahaan yang menunjukkan status tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik dan merugikan pelaku usaha kecil. Diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa.