Pemberantasan Miras Ilegal: Polresta Bogor Kota Sita Puluhan Botol dari Warung Kelontong

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota meningkatkan intensitas penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Operasi yang menyasar warung-warung kelontong ini berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis, yang diduga tidak memiliki izin edar resmi.

Operasi penertiban miras ilegal ini dilaksanakan pada Jumat (13/6/2025) malam, dengan fokus utama di wilayah Kecamatan Tanah Sareal. Menurut Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras ilegal.

"Kegiatan operasi ini menyasar penjualan miras ilegal atau tanpa izin, yang menjadi salah satu masalah sosial yang kerap menyebabkan berbagai dampak negatif di masyarakat," ujar Ipda Eko Agus.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah besar miras ilegal dari sebuah warung kelontong. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 68 botol ciu ukuran 600 ml
  • 7 botol ciu ukuran 1.500 ml
  • 12 botol anggur putih

Total keseluruhan miras yang disita mencapai 87 botol dengan volume 55.260 ml. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih mendalam dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Upaya pemberantasan miras ilegal ini akan terus digencarkan oleh Polresta Bogor Kota demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.