Legislator Aceh Desak Mendagri Luruskan Keputusan Terkait Sengketa Empat Pulau
Polemik kepemilikan empat pulau yang terletak di antara Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat, memicu reaksi keras dari para wakil rakyat asal Aceh di tingkat pusat.
Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera melakukan koreksi atas keputusan yang dinilai keliru terkait status kepemilikan pulau-pulau tersebut. Ketua Forbes DPR/DPD RI Aceh, T.A. Khalid, secara tegas menyatakan bahwa Mendagri seharusnya tidak ragu untuk mengakui dan memperbaiki kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Menurut Khalid, dasar hukum yang kuat untuk mengklaim kepemilikan empat pulau tersebut oleh Aceh adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Undang-undang ini, yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno, secara jelas menetapkan batas-batas wilayah antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. Lebih lanjut, Khalid menekankan bahwa perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah RI yang tertuang dalam MoU Helsinki juga merujuk pada batas wilayah yang telah ditetapkan pada tahun 1956.
Khalid menambahkan, persoalan batas wilayah ini sangat krusial bagi masyarakat Aceh dan menyangkut harga diri. Oleh karena itu, ia meminta Mendagri untuk segera mengakhiri perdebatan yang berkepanjangan mengenai status empat pulau tersebut. Menurutnya, satu-satunya solusi yang dapat diterima adalah mengembalikan kepemilikan pulau-pulau tersebut kepada Aceh tanpa syarat apapun.
Sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, juga telah melakukan pertemuan dengan seluruh anggota DPR dan DPD RI asal Aceh untuk membahas masalah ini. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk memperjuangkan pengembalian empat pulau tersebut ke Aceh tanpa kompromi.
Berikut adalah poin-poin penting yang mendasari klaim kepemilikan Aceh atas empat pulau tersebut:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh.
- Sejarah: Pertimbangan historis yang menunjukkan keterkaitan erat pulau-pulau tersebut dengan Aceh.
- Geografis: Kedekatan geografis pulau-pulau tersebut dengan wilayah Aceh.
- Kependudukan: Adanya komunitas penduduk yang secara tradisional memiliki hubungan dengan Aceh.
Dengan dasar-dasar yang kuat ini, para legislator Aceh berharap Mendagri dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Aceh.