Pemerintah Siapkan Rp49,4 Triliun untuk THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan

Pemerintah Alokasikan Rp49,4 Triliun untuk THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan

Pemerintah memastikan kesiapan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan. Pencairan THR yang meliputi ASN pusat dan daerah ini dijadwalkan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Besaran anggaran yang signifikan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada seluruh aparatur negara atas pengabdiannya, khususnya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Rincian alokasi anggaran THR telah ditetapkan dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan keterangan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, anggaran tersebut dialokasikan melalui berbagai jalur. Sekitar Rp17,7 triliun dialokasikan untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Sementara itu, dana sebesar Rp12,4 triliun disiapkan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pembayaran THR pensiunan dan penerima pensiun. Alokasi terbesar dialokasikan untuk ASN Daerah, yaitu sekitar Rp19,3 triliun.

Untuk mendukung daya beli ASN Daerah, pemerintah juga mengalokasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai Rp16,5 triliun dari APBD TA 2025. Namun, penyaluran TPP ini akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan memperhatikan regulasi yang berlaku. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pemenuhan kebutuhan ASN dengan kondisi keuangan daerah yang beragam.

Proses pencairan THR akan diatur melalui peraturan yang berbeda sesuai sumber anggarannya. Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur pencairan THR yang bersumber dari APBN, sementara Perda (Peraturan Daerah) akan mengatur pencairan THR yang berasal dari APBD. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan menjalankan proses pembayaran THR sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Sebelum proses pembayaran, seluruh satuan kerja diwajibkan melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun melalui PT Taspen dan PT Asabri. Satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar KPPN dapat memproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perda tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13. Pembayaran THR diprioritaskan untuk dilakukan paling lambat H-15 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, apabila terdapat kendala dan pembayaran tidak dapat dilakukan sebelum Lebaran, maka pembayaran THR dapat dilakukan setelahnya. Hal ini memastikan seluruh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dapat menerima THR, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk kesejahteraan para aparatur negara.

Langkah-langkah yang terencana dan terstruktur ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyaluran THR kepada seluruh penerima manfaat. Transparansi dalam alokasi anggaran dan mekanisme pencairan yang jelas diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan pendistribusian yang adil dan tepat waktu.