Kualitas Udara Jabodetabek Memprihatinkan: KLH Intensifkan Upaya Penanganan
Kualitas Udara Jabodetabek Memburuk dalam Tiga Bulan Terakhir
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa kualitas udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mengalami penurunan signifikan dan masuk kategori tidak sehat selama periode 1 April hingga 12 Juni 2025. Data ini memicu kekhawatiran serius mengenai dampak kesehatan masyarakat dan mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah penanganan yang lebih intensif.
Sekretaris Utama KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dalam keterangannya menyampaikan rincian wilayah yang mengalami dampak paling parah. Di Bekasi, kualitas udara buruk tercatat di Kayu Ringin (19 hari), Sukamahi (12 hari), dan Bantar Gebang (20 hari). Wilayah lain yang terpantau mengalami kondisi serupa antara lain Kelapa Gading (7 hari), Marunda (33 hari), Lubang Buaya (11 hari), Bundaran HI (6 hari), Kebon Jeruk (9 hari), Jagakarsa (10 hari), Curug (17 hari), Tangerang Selatan (6 hari), Pancoran Mas Depok (20 hari), dan Bogor (25 hari).
KLHK telah mengidentifikasi berbagai sumber utama polusi udara di Jabodetabek, termasuk emisi kendaraan bermotor, aktivitas industri, pembakaran sampah secara terbuka, dan debu konstruksi. Untuk mengatasi masalah ini, KLHK telah mengambil sejumlah langkah strategis, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.
Langkah-langkah Penanganan yang Diambil KLHK
Berikut adalah beberapa langkah yang telah dan akan diambil oleh KLHK:
- Koordinasi Lintas Sektor: Menteri LHK telah mengirimkan surat kepada berbagai pihak terkait, termasuk kementerian dan pemerintah daerah, untuk berkolaborasi dalam upaya peningkatan kualitas udara. Salah satu bentuk kolaborasi yang diusulkan adalah pelaksanaan uji emisi berkala untuk kendaraan bermotor.
- Percepatan Implementasi Bahan Bakar Rendah Sulfur: KLHK telah bersurat kepada Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PT Pertamina untuk mempercepat realisasi penyediaan bahan bakar dengan kandungan sulfur rendah atau setara standar Euro 4. Hal ini mencakup 24% untuk bensin dan 10% untuk solar, termasuk biosolar.
- Pengawasan Emisi Kendaraan: Bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan Polri, KLHK akan meningkatkan pengawasan terhadap emisi kendaraan bermotor melalui uji emisi dan penerapan baku mutu emisi yang diikuti dengan mekanisme pengenaan denda bagi pelanggar.
- Peningkatan Penggunaan Transportasi Publik: KLHK mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik sebagai alternatif kendaraan pribadi untuk mengurangi emisi gas buang.
- Pengawasan Industri: Pelaku industri didesak untuk memasang alat pemantau emisi secara berkelanjutan hingga akhir tahun 2025.
- Penanaman Pohon: KLHK melakukan penanaman pohon di berbagai lokasi strategis, seperti di sisi jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga, untuk menyerap polutan emisi kendaraan.
- Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lingkungan: KLHK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal atau yang tidak mematuhi peraturan lingkungan, termasuk penghentian operasional dan proses hukum.
- Penertiban Pembakaran Terbuka: KLHK mengawasi pembakaran terbuka pasca panen pertanian dan menertibkan ratusan tempat pembuangan akhir yang menerapkan sistem open dumping.
- Modifikasi Cuaca: KLHK berkoordinasi dengan BMKG dan pemerintah daerah untuk kesiapsiagaan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca guna mengatasi masalah aerosol atau pencemar sekunder.
- Komunikasi Publik: KLHK terus mengkomunikasikan informasi terkait kualitas udara kepada masyarakat, termasuk informasi mengenai fenomena cuaca gelap yang terjadi di Jabodetabek, untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
KLHK berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek dan wilayah lain di Indonesia melalui berbagai upaya yang terkoordinasi dan berkelanjutan. Pemerintah berharap bahwa dengan kerjasama dari seluruh pihak, kualitas udara di Indonesia dapat ditingkatkan dan kesehatan masyarakat dapat terlindungi.