Polemik Dosen UKSW Salatiga: Universitas Buka Suara Terkait Aksi Mogok Makan
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait aksi mogok makan yang dilakukan oleh salah seorang dosen Fakultas Hukum (FH), R.E.S Fobia. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas aksi protes yang berlangsung di depan kampus sejak beberapa hari terakhir. Pihak universitas menjelaskan duduk perkara yang menyebabkan situasi ini terjadi.
Dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan pada Sabtu (14/6/2025), UKSW menyatakan bahwa R.E.S Fobia dinilai tidak melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga pengajar. Pihak universitas mengklaim bahwa yang bersangkutan tidak menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, selama beberapa semester terakhir. Lebih lanjut, universitas menyatakan bahwa R.E.S Fobia tidak memberikan pemberitahuan resmi mengenai alasan ketidakhadirannya sejak April 2024 hingga April 2025.
UKSW juga menyoroti bahwa R.E.S Fobia tidak mengisi laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang menjadi dasar evaluasi kinerja. Tanpa adanya BKD dan bukti kegiatan akademik lainnya, universitas kesulitan untuk memproses pembayaran gaji sesuai dengan prosedur yang berlaku. Meskipun demikian, pihak UKSW mengklaim telah menunjukkan itikad baik dengan tetap membayarkan gaji R.E.S Fobia sejak April hingga November 2024. Langkah ini diambil dengan harapan agar yang bersangkutan kembali aktif melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai dosen, serta bersedia berkoordinasi dengan pimpinan universitas.
Namun, harapan tersebut tidak membuahkan hasil. Ketidakhadiran R.E.S Fobia yang berkelanjutan memaksa universitas untuk menghentikan pembayaran gaji sejak November 2024 hingga Juni 2025. Pihak UKSW berdalih bahwa tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93 Ayat (1) yang menyatakan bahwa upah tidak dibayarkan jika pekerja tidak melaksanakan pekerjaannya. Universitas juga menolak anggapan bahwa alasan mangkir dapat menjadi pengecualian dari ketentuan tersebut.
Terlepas dari permasalahan ini, UKSW menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan perhatian kepada seluruh pegawai dan keluarga. Melalui Campus Ministry (CM), universitas menyalurkan bantuan melalui program Layanan Khusus Diakonia Kedaruratan (LAKU KONTAN). Bantuan yang diberikan meliputi dana tunai dan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan gula. Pendeta Dr. Ferry Nahusona, Kepala Campus Ministry, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan wujud kepedulian universitas terhadap kesejahteraan keluarga R.E.S Fobia.
Sebelumnya, R.E.S Fobia memulai aksi mogok makannya di depan kampus UKSW pada Selasa (10/6/2025) malam. Aksi ini mendapatkan dukungan dari sejumlah mahasiswa dan dosen yang merasa simpati terhadap situasi yang dialami oleh yang bersangkutan. R.E.S Fobia menyatakan bahwa aksi mogok makan ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kurangnya komunikasi yang efektif dari pihak Rektorat UKSW dalam menanggapi berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan kampus. Ia juga menyoroti dugaan adanya kasus-kasus tertentu yang belum terselesaikan di UKSW.
Berikut point-point yang disampaikan pihak kampus:
- R.E.S Fobia tidak menjalankan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Tidak ada pemberitahuan resmi mengenai alasan ketidakhadiran.
- Tidak mengisi laporan Beban Kinerja Dosen (BKD).
- Gaji tetap dibayarkan sejak April hingga November 2024 sebagai itikad baik.
- Penghentian gaji sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Penyaluran bantuan melalui Campus Ministry (CM).