Pengendara Motor Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dengan Mobil yang Membawa Wakil Bupati Mamuju

Kecelakaan tragis merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor bernama Muhammad Ali (69) di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Insiden ini terjadi ketika sepeda motor korban bertabrakan dengan sebuah mobil Toyota Alphard yang sedang mengangkut Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana.

Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Sabang Subik, Kecamatan Balanipa, Polman, pada Kamis (12/3) sekitar pukul 16.30 Wita. Menurut keterangan dari Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar, sepeda motor yang dikendarai Muhammad Ali ditabrak dari arah belakang oleh mobil Alphard tersebut.

"Sepeda motor korban bergerak dari arah barat menuju timur. Saat hendak berbelok ke arah selatan, tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh mobil Toyota Alphard," jelas Iptu Haspar.

Akibat tabrakan tersebut, Muhammad Ali mengalami luka-luka serius dan segera dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat parahnya luka yang diderita.

"Kecelakaan ini mengakibatkan pengendara motor mengalami luka-luka yang berujung pada meninggal dunia," imbuh Iptu Haspar.

Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, yang berada di dalam mobil Alphard, dikabarkan sempat mengunjungi puskesmas untuk melihat kondisi korban. Selanjutnya, Yuki Permana dan sopirnya memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kejadian tersebut.

"Bapak wakil bupati sempat datang ke puskesmas untuk melihat kondisi korban dan juga membantu proses pengurusan jenazah," ungkap Iptu Haspar.

Penyelidikan Mendalam Terkait Kepemilikan Mobil

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Polman, Iptu Sofyan, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan ini. Beberapa saksi, termasuk sopir mobil Alphard bernama Andi Ilham, telah dimintai keterangan.

"Kami akan memeriksa sopir terkait posisinya saat kejadian dan arah kendaraannya. Setelah itu, kami akan memeriksa saksi-saksi di lapangan dan orang-orang yang berada di dalam mobil," terang Iptu Sofyan melalui sambungan telepon.

Iptu Sofyan mengaku belum dapat memastikan apakah mobil Alphard dengan nomor polisi DD 342 QR tersebut merupakan kendaraan dinas atau bukan. Hal ini dikarenakan pihaknya belum melihat secara langsung surat-surat kelengkapan kendaraan.

"Saat ini, saya belum melihat STNK mobil tersebut. Saya tidak ingin berspekulasi atau memberikan pernyataan apakah itu mobil dinas atau bukan sebelum melihat STNK-nya," ujarnya.

Namun demikian, Iptu Sofyan memastikan bahwa STNK mobil Alphard akan diperiksa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan nomor polisi palsu pada kendaraan merupakan pelanggaran hukum.

"Dari sudut pandang hukum, jika sebuah kendaraan memasang sesuatu di luar standar yang ditetapkan oleh pemerintah, itu merupakan pelanggaran," pungkas Iptu Sofyan.