Kasus Video Asusila Mantan Kapolres Ngada: Investigasi Internasional dan Pendampingan Korban

Kasus Video Asusila Mantan Kapolres Ngada: Investigasi Internasional dan Pendampingan Korban

Beredarnya video asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP (nonaktif) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, telah menjadi sorotan internasional. Pihak berwenang di Australia, yang pertama kali mendeteksi penyebaran video tersebut, telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia. Informasi awal yang diterima mengindikasikan video tersebut menampilkan mantan perwira polisi tersebut melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Dugaan penjualan video tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Pemerintah Australia, melalui jalur diplomatik, menyampaikan temuannya kepada Kemen PPPA. Informasi kemudian diteruskan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), yang selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang. Polda NTT meminta DP3A Kota Kupang untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada para korban. Informasi awal yang diterima oleh DP3A Kota Kupang menyebutkan adanya tiga korban pencabulan, meskipun saat ini baru satu korban yang secara aktif menerima pendampingan dari lembaga tersebut. Dua korban lainnya, yang berusia di bawah lima tahun, telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan.

Proses pendampingan yang diberikan oleh DP3A Kota Kupang melibatkan tenaga profesional, termasuk psikolog dan pekerja sosial. Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan psikososial kepada para korban agar mereka dapat mengatasi trauma yang dialaminya. Pendampingan ini difokuskan pada pemulihan emosional dan mental korban, membantu mereka untuk menghadapi dampak jangka panjang dari peristiwa traumatis ini. Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak berwenang masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut.

Plt Kepala DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe, menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam penanganan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa peran DP3A adalah memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban, sementara pihak kepolisian bertugas untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga menemukan pelaku dan menjatuhkan hukuman yang setimpal. Kerjasama yang erat antara pemerintah Indonesia dan Australia dalam hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dan membawa para pelaku ke hadapan hukum.

Meskipun sumber informasi menyebutkan kemungkinan video tersebut diperjualbelikan, belum ada bukti konkret yang dapat mendukung klaim tersebut. Investigasi lebih lanjut dari pihak kepolisian diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Hal ini termasuk melacak asal-usul video, menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyebaran dan penjualan video tersebut, serta memastikan semua korban mendapatkan keadilan.

Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama internasional dalam penanganan kasus kejahatan transnasional, khususnya kejahatan seksual yang melibatkan teknologi informasi.