Harga Emas Antam Sentuh Level Tertinggi dalam Sepekan, Investor Pantau Pergerakan

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) mengalami peningkatan pada perdagangan hari ini, Sabtu (14/6/2025), melanjutkan tren positif dalam beberapa hari terakhir. Kenaikan ini membawa harga emas Antam ke level tertinggi dalam sepekan terakhir, menarik perhatian investor dan pelaku pasar.

Menurut data resmi dari Logam Mulia Antam, harga emas hari ini naik sebesar Rp 9.000 per gram, mencapai Rp 1.960.000. Pergerakan ini menunjukkan sentimen pasar yang kuat terhadap emas sebagai aset safe haven, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Kenaikan harga ini juga tercermin pada berbagai ukuran emas batangan yang ditawarkan Antam. Berikut adalah rincian harga emas Antam per hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.030.000
  • 1 gram: Rp 1.960.000
  • 2 gram: Rp 3.864.000
  • 3 gram: Rp 5.776.000
  • 5 gram: Rp 9.604.000
  • 10 gram: Rp 19.130.000
  • 25 gram: Rp 47.665.500
  • 50 gram: Rp 95.205.000
  • 100 gram: Rp 190.290.000
  • 250 gram: Rp 473.337.000
  • 500 gram: Rp 950.375.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 1.900.600.000

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berfluktuasi antara Rp 1.904.000 hingga Rp 1.960.000 per gram. Sementara itu, dalam sebulan terakhir, harga emas bergerak dalam rentang Rp 1.866.000 hingga Rp 1.960.000 per gram. Volatilitas harga ini mencerminkan dinamika pasar yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kebijakan moneter, inflasi, dan sentimen risiko global.

Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 9.000 menjadi Rp 1.804.000 per gram. Harga buyback ini merupakan harga yang ditawarkan Antam jika konsumen ingin menjual kembali emas batangan mereka. Selisih antara harga jual dan harga buyback mencerminkan margin keuntungan Antam dan biaya operasional terkait.

Penting untuk diingat bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, wajib pajak dapat memperoleh potongan pajak yang lebih rendah, yaitu 0,45%, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong transparansi dalam transaksi emas.

Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi momentum penting bagi investor dan kolektor emas. Pergerakan harga emas akan terus dipantau oleh para pelaku pasar, terutama dalam mengantisipasi potensi perubahan kebijakan moneter dan perkembangan ekonomi global. Emas tetap menjadi aset yang menarik dalam diversifikasi portofolio investasi, terutama dalam kondisi pasar yang tidak pasti.