Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Kini Lebih Mudah dengan Aplikasi Signal di Akhir Pekan!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program pemutihan pajak yang berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, di mana mereka hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Inisiatif ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Kabar baiknya, khusus di akhir pekan, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu, pembayaran pemutihan pajak dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi ini tersedia untuk diunduh di AppStore bagi pengguna perangkat Apple dan di Google Play bagi pengguna Android. Berikut adalah langkah-langkah pembayaran pemutihan pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:
- Pastikan Anda telah mendaftar di aplikasi Signal dan melengkapi data pribadi.
- Pastikan kendaraan Anda telah terdaftar di aplikasi. Anda perlu mengisi data kendaraan seperti nomor registrasi dan nomor rangka.
- Untuk melakukan pembayaran, ikuti tahapan berikut:
- Generate kode bayar
- Pilih salah satu bank yang tersedia
- Pilih "Lanjut"
- Tampilan cara pembayaran akan muncul
- Pilih "Lanjut"
- Proses selesai
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
- Surat kuasa, jika pembayaran diwakilkan oleh pihak lain
- Sejumlah uang yang sesuai dengan tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025
Selain itu, Pemprov Jakarta juga menyediakan layanan pengecekan denda pajak secara online. Pemilik kendaraan dapat mengakses informasi ini melalui:
- Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Aplikasi layanan publik JAKI
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dengan optimal dan memenuhi kewajiban perpajakannya.