Relokasi Lapas Kutacane Pasca-Kejadian Puluhan Narapidana Kabur
Relokasi Lapas Kutacane Pasca-Kejadian Puluhan Narapidana Kabur
Insiden kaburnya puluhan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara pada Senin, 10 Maret 2025, telah memicu langkah tegas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, didampingi Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, mengunjungi Lapas Kutacane pada Selasa (11/3/2025) dan mengumumkan rencana relokasi lapas tersebut. Keputusan ini diambil sebagai respons atas kondisi Lapas Kutacane yang jauh dari layak huni dan kelebihan kapasitas yang signifikan.
Mashudi menekankan komitmennya untuk memperbaiki kondisi Lapas Kutacane. "Warga binaan adalah keluarga kita juga, saudara kita," ujarnya dalam keterangan tertulis. Ia menyatakan telah mendengarkan keluhan warga binaan dan berjanji untuk menindaklanjuti seluruh permasalahan yang ada. Salah satu langkah konkret adalah relokasi Lapas Kutacane ke lahan seluas 4,1 hektar yang telah dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Relokasi ini dirasa krusial mengingat kondisi Lapas Kutacane yang memprihatinkan. Bupati Salim Fakhry sendiri mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut, di mana kapasitas hunian yang hanya 100 orang harus menampung 386 narapidana, atau kelebihan kapasitas lebih dari 300 persen. Lebih memprihatinkan lagi, jumlah petugas penjaga yang hanya 24 orang, atau 7 orang per shift, jauh dari ideal untuk mengawasi jumlah narapidana sebanyak itu. Keadaan ini jelas menunjukkan tingginya risiko pelarian narapidana.
Selain relokasi, Ditjen PAS juga akan berupaya menurunkan angka kelebihan kapasitas pada beberapa Lapas di Aceh. Strategi yang akan diterapkan meliputi pembangunan fasilitas baru dan optimalisasi pemberian hak bersyarat serta redistribusi narapidana ke lapas-rutan dengan kapasitas hunian yang lebih rendah. Mashudi mencatat beberapa lapas lain di Aceh yang juga mengalami masalah kelebihan kapasitas yang sangat signifikan, antara lain Lapas Bireun (480 persen), Lapas Idi (600 persen), dan Lapas Lhoksemawe (300 persen). Semua ini memerlukan perhatian serius dan langkah-langkah terpadu untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Tidak hanya masalah infrastruktur dan kapasitas, Ditjen PAS juga berkomitmen untuk meningkatkan standar pelayanan makanan bagi para warga binaan. Perbaikan kualitas layanan ini merupakan bagian integral dari upaya pembinaan dan pemasyarakatan yang lebih manusiawi. Insiden kaburnya narapidana dari Lapas Kutacane menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Aceh, guna memastikan keamanan dan kelayakan seluruh lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, penyelidikan terkait insiden kaburnya puluhan narapidana masih berlanjut. Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Provinsi Aceh, Yan Rusmanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan jumlah narapidana yang berhasil melarikan diri. Berdasarkan informasi yang beredar, para narapidana memanfaatkan waktu menjelang berbuka puasa untuk meloloskan diri, sebagian melalui pintu utama dan sebagian lagi dengan memanjat atap lapas. Kejadian ini sempat menimbulkan kepanikan di kalangan warga sekitar.
Langkah-langkah yang diambil oleh Ditjen PAS menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas dan kondisi Lapas yang tidak layak huni. Namun, keberhasilan upaya ini memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder terkait untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan humanis.