Subsidi Upah 2025: Panduan Lengkap Pengecekan Status Penerimaan

Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menstimulasi perekonomian nasional. Bantuan ini, yang dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, ditujukan bagi para pekerja yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Salah satu syarat krusial untuk menjadi penerima BSU 2025 adalah status aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Proses penyaluran BSU oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sangat bergantung pada data terkini yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, bagi mereka yang sebelumnya pernah menerima BSU atau merasa memenuhi persyaratan, disarankan untuk segera memeriksa nama dan status kelayakan sebagai penerima BSU Kemnaker 2025.

Kriteria Penerima BSU 2025

Merujuk pada Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut adalah daftar kriteria atau syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU Kemnaker 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
  • Memiliki gaji atau upah bulanan maksimal Rp 3.500.000.
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada saat penyaluran BSU berlangsung.

Program BSU 2025 mengalokasikan dana sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yang akan dibayarkan sekaligus pada bulan Juni 2025. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program ini mencapai sekitar Rp 10,72 triliun.

Cara Memeriksa Status Penerimaan BSU Kemnaker 2025

Terdapat dua metode utama yang dapat digunakan untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU Kemnaker 2025, yaitu melalui situs web resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

1. Pengecekan melalui Situs Web Resmi

  • Kunjungi situs web resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di alamat https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri yang diminta, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon seluler yang aktif, dan alamat email yang valid.
  • Klik tombol "Lanjutkan".

Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan menampilkan informasi mengenai status kelayakan Anda sebagai penerima BSU. Jika data Anda masih dalam tahap verifikasi atau validasi, sistem akan memberikan saran untuk melakukan pengecekan secara berkala.

2. Pengecekan melalui Aplikasi JMO Mobile

  • Buka aplikasi JMO dan masuk (login) menggunakan akun yang telah terdaftar.
  • Pada halaman utama aplikasi, gulir ke bawah dan pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
  • Klik tombol "Klik Disini".
  • Lengkapi data tambahan yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor telepon seluler yang aktif, dan alamat email yang valid.
  • Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU Anda.

Apabila diperlukan pembaruan data rekening bank, Anda akan diminta untuk memasukkan informasi rekening bank yang aktif, memastikan bahwa nama yang tertera pada rekening sesuai dengan nama penerima BSU, dan memastikan bahwa nomor rekening yang dimasukkan benar dan dapat digunakan untuk menerima transfer.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah juga berencana untuk memberikan BSU 2025 kepada guru honorer yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menyediakan laman resmi bsu.kemnaker.go.id terkait dengan subsidi upah BSU, namun hingga saat ini belum ada informasi lanjutan yang tersedia di laman tersebut.