Pantauan ETLE Diintensifkan untuk Kendaraan ODOL, Korlantas Polri Terapkan Pendekatan Bertahap
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memantapkan langkah dalam mewujudkan program Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Overload (ODOL) yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2025. Sebagai bagian dari strategi penertiban kendaraan ODOL secara nasional, Korlantas Polri kini mengintensifkan pemanfaatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran muatan berlebih dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai standar.
Brigjen Pol Faizal, selaku Dirgakkum Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa sejumlah titik strategis telah dilengkapi dengan kamera ETLE yang secara khusus difokuskan untuk memantau pelanggaran ODOL. Namun, penegakan hukum tidak akan serta merta dilakukan. Korlantas Polri memilih pendekatan bertahap yang dimulai dengan sosialisasi intensif kepada para pelaku usaha transportasi dan pemilik kendaraan.
"Saat ini, fokus utama kami adalah memberikan informasi yang jelas dan komprehensif kepada masyarakat, khususnya para pengusaha logistik dan pemilik kendaraan angkutan," ujar Brigjen Pol Faizal. "Tahapan selanjutnya akan meliputi pemberian teguran, normalisasi kendaraan yang melanggar, dan barulah kemudian penindakan hukum."
Pada tahap penindakan hukum, kamera ETLE akan berperan krusial dalam mengidentifikasi dan merekam pelanggaran muatan berlebih serta dimensi kendaraan. Bukti visual yang terekam oleh ETLE akan menjadi dasar bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.
Brigjen Pol Faizal menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran over dimension akan berbeda dengan pelanggaran overload. Pelanggaran over dimension, yang melibatkan modifikasi kendaraan di luar standar pabrikan, akan ditangani secara pidana. Pihak kepolisian akan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas modifikasi ilegal tersebut, mulai dari inisiator hingga pemberi perintah.
Sementara itu, pelanggaran overload akan dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas administratif. Penindakan terhadap pelanggaran ini akan dilakukan melalui sistem Traffic Attitude Record (TAR), yang mencatat riwayat pelanggaran pengemudi dan pemilik kendaraan. Sistem ini memungkinkan penegakan hukum yang lebih efektif dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Korlantas Polri menekankan bahwa pendekatan bertahap merupakan kunci keberhasilan program Indonesia Menuju Zero ODOL. Sosialisasi yang efektif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan pemilik kendaraan akan pentingnya mematuhi aturan terkait dimensi dan muatan kendaraan. Teguran dan normalisasi memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki kesalahan mereka sebelum tindakan hukum yang lebih tegas diambil.
"Kami berharap, dengan pendekatan yang humanis dan edukatif ini, para pelaku usaha akan memahami pentingnya keselamatan dan ketertiban lalu lintas," kata Brigjen Pol Faizal. "Jika tahap sosialisasi berjalan lancar, para pemilik kendaraan diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian sebelum sanksi yang lebih tegas diterapkan."
Sosialisasi saat ini diprioritaskan kepada perusahaan-perusahaan logistik, mengingat sebagian besar kendaraan angkutan merupakan milik korporasi. Meskipun jumlah kendaraan milik perorangan relatif lebih sedikit, Korlantas Polri tetap akan memberikan edukasi kepada mereka untuk memastikan pemahaman yang merata tentang aturan ODOL.