TGPF 1998: Bantahan Atas Klaim Fadli Zon Terkait Kekerasan Seksual Massal

Laporan TGPF Ungkap Fakta Kekerasan Seksual pada Kerusuhan Mei 1998

Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang meragukan adanya pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 menuai kontroversi. Fadli Zon berpendapat bahwa klaim tersebut hanyalah rumor tanpa bukti konkret. Namun, laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 memberikan temuan yang berbeda.

TGPF dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada November 2002, melibatkan unsur pemerintah, Komnas HAM, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan. Tim ini bertugas mengungkap fakta-fakta terkait kerusuhan Mei 1998, termasuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Temuan TGPF: Kekerasan Seksual Terjadi di Beberapa Kota

Laporan TGPF secara jelas menyatakan adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi selama kerusuhan Mei 1998 di Jakarta, Medan, dan Surabaya. Bentuk-bentuk kekerasan seksual tersebut dikategorikan menjadi:

  • Pemerkosaan: 52 korban
  • Pemerkosaan dengan penganiayaan: 14 korban
  • Penyerangan/penganiayaan seksual: 10 korban
  • Pelecehan seksual: 9 korban

Selain itu, TGPF juga menemukan korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan sesudah kerusuhan Mei, yang diduga terkait dengan peristiwa kerusuhan tersebut. Analisis TGPF menyimpulkan bahwa kekerasan seksual merupakan bentuk serangan terhadap martabat manusia yang menimbulkan penderitaan mendalam, rasa takut, dan trauma berkepanjangan bagi para korban.

TGPF menjelaskan bahwa kekerasan seksual terjadi karena adanya niat tertentu, kesempatan, dan pembentukan psikologi massa yang seolah-olah membenarkan tindakan tersebut. Hal ini memperburuk situasi dan meningkatkan jumlah korban.

Tantangan dalam Mengungkap Kasus Kekerasan Seksual

Laporan TGPF mengakui adanya kesulitan dalam menentukan jumlah pasti korban pemerkosaan, karena hukum mensyaratkan adanya laporan korban, bukti persetubuhan atau kekerasan, serta saksi dan petunjuk. Namun, kondisi traumatis, rasa takut, dan aib yang dialami korban dan keluarga seringkali membuat mereka enggan untuk melaporkan kejadian yang sebenarnya.

Tuntutan Permintaan Maaf

Sejarawan dan aktivis perempuan, Ita Fatia Nadia, mengecam pernyataan Fadli Zon dan menyebutnya sebagai kebohongan. Ita, yang pernah menjadi bagian dari Tim Relawan Kemanusiaan yang digagas oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menyatakan bahwa ia dan relawan lainnya kewalahan menangani banyaknya kasus pemerkosaan di Jakarta pada Mei 1998.

Ita berpendapat bahwa seorang menteri seharusnya berupaya untuk memulihkan ingatan dan memberikan reparasi kepada korban, bukan malah menyangkal fakta yang ada. Ia menuntut Fadli Zon untuk meminta maaf kepada para korban atas pernyataannya yang menyakitkan dan merugikan.