Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pertimbangkan Perluasan Kebijakan Penggunaan Transportasi Umum untuk Karyawan Swasta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tengah mempertimbangkan kemungkinan memperluas kebijakan penggunaan transportasi umum, yang saat ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), agar juga diterapkan bagi karyawan swasta. Wacana ini muncul setelah adanya permintaan dari sejumlah perusahaan swasta yang melihat potensi positif dari penerapan kebijakan serupa di lingkungan kerja mereka.

Permintaan ini didasari oleh keyakinan bahwa penggunaan transportasi umum secara massal dapat mengurangi kemacetan di ibu kota serta mendorong gaya hidup yang lebih ramah lingkungan. Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam untuk melihat kelayakan dan efektivitas penerapan kebijakan ini bagi sektor swasta.

"Saat ini, ada permintaan dari pihak swasta. Pertanyaannya adalah, apakah sudah saatnya karyawan swasta juga menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu? Kami sedang mengkaji hal tersebut," ujar Pramono Anung kepada awak media di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, pada Jumat (13/6).

Menurutnya, peningkatan signifikan dalam jumlah penumpang transportasi umum, khususnya setelah peluncuran rute-rute baru Transjakarta, menjadi salah satu indikator keberhasilan kebijakan yang telah diterapkan pada ASN. Salah satu contohnya adalah rute PIK 2-Blok M, yang mengalami lonjakan penumpang di luar perkiraan.

"Rute PIK 2-Blok M awalnya kami rancang untuk menampung maksimal 2.000 penumpang. Namun, saat ini rata-rata penumpangnya di atas 5.000 orang. Bahkan, pada hari libur kemarin, jumlahnya mencapai lebih dari 6.000 penumpang," ungkapnya.

Kebijakan yang mewajibkan ASN DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025. Instruksi ini mewajibkan seluruh ASN untuk melaporkan aktivitas mereka saat menggunakan transportasi umum melalui swafoto (selfie) yang dikirimkan kepada admin kepegawaian di masing-masing perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD).

Berikut adalah poin-poin penting dalam pelaporan penggunaan transportasi umum oleh ASN:

  • Media Pelaporan: Laporan dikirimkan melalui media yang telah ditentukan, seperti grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya.
  • Bukti: Pegawai wajib mengirimkan foto diri (selfie) saat menggunakan transportasi umum.
  • Pengecualian: Terdapat pengecualian bagi pegawai yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

Jenis moda transportasi yang termasuk dalam kategori angkutan umum massal meliputi:

  • Transjakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • LRT Jabodebek
  • KRL Jabodetabek
  • Kereta Bandara
  • Bus/angkot reguler
  • Kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Dengan adanya wacana perluasan kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antara sektor publik dan swasta dalam upaya mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.