Perpanjangan Usia Pensiun ASN: Ancaman Regenerasi Birokrasi dan Beban APBN?

Wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat, memicu perdebatan di kalangan akademisi dan masyarakat. Subarsono, seorang ahli Manajemen dan Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat menghambat proses regenerasi dalam birokrasi.

Subarsono menekankan bahwa Indonesia memiliki populasi muda yang besar, dengan banyak di antaranya bercita-cita untuk menjadi ASN. Memperpanjang usia pensiun akan mempersempit peluang bagi generasi muda untuk memasuki dunia birokrasi, yang berpotensi menghambat masuknya ide-ide segar dan inovasi.

Selain itu, Subarsono juga menyoroti potensi dampak ekonomi dari kebijakan ini. Dengan kondisi ekonomi Indonesia yang dinilai belum stabil, perpanjangan usia pensiun ASN dapat menambah beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji dan tunjangan ASN yang lebih senior akan terus dibayarkan, sementara ruang fiskal untuk investasi di sektor lain menjadi terbatas.

Sebagai perbandingan, Subarsono mencontohkan beberapa negara di Asia Tenggara:

  • Vietnam: Usia pensiun 61 tahun, PDB per kapita sekitar $4.282.
  • Thailand: Usia pensiun 60 tahun, PDB per kapita $7.182.
  • Indonesia: Usia pensiun 58 tahun, PDB per kapita $4.876.

Ia berpendapat bahwa kebijakan usia pensiun harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan jumlah penduduk suatu negara. Kebijakan publik yang baik harus berlandaskan keberlanjutan ekonomi dan tidak hanya berorientasi pada kepuasan sesaat.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, memberikan klarifikasi terkait usulan perpanjangan usia pensiun ASN. Ia membantah bahwa usulan tersebut mencakup seluruh ASN hingga usia 70 tahun. Zudan menjelaskan bahwa usulan tersebut lebih spesifik dan menyasar jabatan-jabatan tertentu.

Zudan merinci usulan tersebut:

  • Jabatan Pimpinan Utama: Usia pensiun hingga 70 tahun (tidak sampai 5% dari jabatan fungsional).
  • ASN Pelaksana: Usia pensiun ditingkatkan dari 58 menjadi 59 tahun.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama: Usia pensiun 65 tahun.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya: Usia pensiun 63 tahun.

Zudan menekankan bahwa perpanjangan usia pensiun hingga 70 tahun hanya diusulkan untuk jabatan fungsional utama yang membutuhkan pemikiran dan keahlian tinggi, terutama guru. Ia juga menambahkan perpanjangan usia pensiun ini tidak berlaku untuk seluruh ASN.